KPK Sita Sejumlah Dokumen Yang Terkait Di Tindak Kejahatan Bantuan Sosial Kepala Negara

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen Yang Terkait Di Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan Bantuan Sosial Kepala Negara. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) masih mengusut dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan Pemberian sosial (Bantuan Sosial) Kepala Negara yang terjadi Ke periode 2020 Di penanganan Wabah Dunia Covid-19. Terbaru, lembaga antirasuah itu menggeledah sejumlah lokasi Di Jabodetabek dan mengamankan sejumlah dokumen.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan pihaknya turut mengamankan sejumlah dokumen Yang Terkait Di Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan yang dimaksud. “Untuk hasil kegiatan penyidikan Di Jabodetabek, info Di penyidik didapatkan dokumen, penyitaannya didapatkan dokumen. Belum ada Produk bukti elektronik yang disita,” kata Tessa Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (26/7/2024).

Kendati begitu, Tessa belum menjelaskan secara rinci Yang Terkait Di isi dokumen yang disita. Dia menambahkan, hingga kini serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut masih berlangsung. “Sebab hari ini juga masih berlangsung, kita update lagi. Untuk Sambil Itu yang didapatkan Terbaru dokumen saja,” jelasnya.

Sebelumnya Itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Sosial Kepala Negara yang diduga dikorupsi sebanyak 6 juta paket. “Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih Di 2 juta paket. Dari Sebab Itu kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, Di 6 juta paket (Bantuan Sosial),” kata Tessa, Kamis, 4 Juli 2024.

Sebelumnya Itu, KPK Meramalkan kerugian Bangsa akibat Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan Bantuan Sosial Kepala Negara Untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian ratusan miliar itu Di tiga tahap pembagian yang ditujukan Untuk warga Jabodetabek.

“Potensi kerugian Bangsa banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar Untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 1 Juli 2024.

Adapun modus dugaan Kejahatan Keuangan ini berupa Mengurangi Mutu Di sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi Di Pemberian tersebut berupa beras, Energi goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Sejumlah Dokumen Yang Terkait Di Tindak Kejahatan Bantuan Sosial Kepala Negara