KPK Sebut Bantuan Sosial Ri yang Dikorupsi Sebanyak 6 Juta Paket

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Sosial Ri yang diduga dikorupsi sebanyak enam juta paket. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) masih mengusut dugaan Penyuapan pengadaan Pemberian sosial (Bantuan Sosial) Ri yang terjadi Ke periode 2020 Di penanganan Wabah Dunia Covid-19. KPK menyebut ada Di 6 juta paket Bantuan Sosial yang dikorupsi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Sosial Ri yang diduga dikorupsi sebanyak enam juta paket. “Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih Di dua juta paket. Karena Itu kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, Di enam juta paket (Bantuan Sosial),” kata Tessa, Kamis (4/7/2024).

Sebelumnya, KPK Mengantisipasi kerugian Bangsa akibat Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan Pemberian Bantuan Sosial Ri Untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian ratusan miliar itu Di tiga tahap pembagian yang ditujukan Untuk warga Jabodetabek.

“Potensi kerugian Bangsa banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar Untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 1 Juli 2024.

Adapun modus dugaan Penyuapan ini berupa Mengurangi Standar Di sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi Di Pemberian tersebut berupa beras, Energi goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.

Sebagai informasi, KPK Ditengah mengusut Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan pengadaan Bantuan Sosial Ri. Dugaan Bantuan Sosial yang dikorupsi ini terjadi Ke 2020 Di penanganan Wabah Dunia Covid-19. “Ini merupakan Pembuatan Perkara Pidana distribusi Bantuan Sosial yang Mutakhir diputus Bersama Lembaga Proses Hukum Tipikor. Ini Di rangka pengadaan Pemberian sosial Ri Yang Terkait Bersama penanganan Covid-19 Hingga Area Jabodetabek Ke Kemensos tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa, 25 Juni 2024.

Tessa menjelaskan Tindak Kejahatan ini bersamaan Bersama diusutnya Tindak Kejahatan Penyuapan pengadaan Bantuan Sosial Untuk keluarga penerima harapan (PKH). Agar, kata dia, Tindak Kejahatan ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap Di persidangan itu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sebut Bantuan Sosial Ri yang Dikorupsi Sebanyak 6 Juta Paket