Korban Salah Tangkap Berhak Memperoleh Ganti Rugi, Segini Besarannya!

Pegi Setiawan Pada ditetapkan sebagai Individu Terduga Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Cirebon Di penyidik Polda Jabar. FOTO/IST

JAKARTA – Trend Populer korban salah tangkap belakangan menjadi perhatian Kelompok luas. Terbaru, ada sosok Pegi Setiawan yang disebut sebagai korban salah tangkap Untuk pusaran Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Cirebon Di 2016 silam.

Sebagai informasi, Sebelumnya Itu Pegi Setiawan ditetapkan sebagai Individu Terduga Untuk Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Cirebon Di penyidik Polda Jawa Barat. Akan Tetapi, Pegi diputus bebas Setelahnya hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Untuk Regu kuasa hukumnya Di Senin (8/7/2024).

Berdasarkan putusan tersebut, status Individu Terduga yang sempat melekat Di Pegi tidak lagi sah. Di Itu, pihak Polda Jabar juga diharuskan Bagi segera melepaskan Pegi Untuk tahanan.

Putusan hakim PN Bandung itu memperkuat indikasi bahwa Pegi Setiawan ini adalah korban salah tangkap. Menariknya, ternyata seorang warga Bangsa yang menjadi korban salah tangkap bisa Memperoleh ganti rugi. Lalu, berapa kisarannya?

Besaran Ganti Rugi Bagi Korban Salah Tangkap

Seseorang yang terbukti menjadi korban salah tangkap dapat mengajukan langkah Penyembuhan nama baiknya. Di Itu, mereka juga bisa menuntut ganti rugi atas Kegagalan yang terjadi dan menyebabkan kerugian untuknya.

Syarat itu tercantum diatur Untuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Peristiwa Pidana atau disebut juga Di Kitab Undang-undang Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP). Di Undang-Undang tersebut, aspek rehabilitasi dan ganti kerugian menjadi hak seseorang yang berstatus Individu Terduga, terdakwa atau terpidana yang menjadi korban Kegagalan atau kekeliruan penegak hukum.

Di aspek ganti kerugian, korban Memperoleh hak Menyambut pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang Sebab ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili, atau dikenakan tindakan lain. Hak tersebut terdapat Untuk Pasal 95 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi:

“Individu Terduga, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian Sebab ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau Sebab kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”

Yang Berhubungan Di besaran ganti rugi, ketentuannya dapat dilihat Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Mengacu PP tersebut, besaran ganti kerugian yang Berencana didapat Di korban salah tangkap minimal Rp500.000 dan paling banyak Rp100 juta.

Sebagai pengecualian, apabila kekeliruan penangkapan atau penahanan mengakibatkan luka berat atau cacat Supaya yang bersangkutan tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian adalah Rp25 juta-Rp300 juta. Di Pada Yang Sama, jika penangkapan atau penahanan yang dialami mengakibatkan mati, maka besaran ganti kerugian yang diberikan sesuai aturan adalah Rp50 juta-Rp600 juta.

Demikianlah ulasan mengenai besaran ganti rugi Bagi korban salah tangkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan Anda.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Korban Salah Tangkap Berhak Memperoleh Ganti Rugi, Segini Besarannya!