Komisi Pemilihan Umum Akomodir Putusan MA soal Usia Kandidat Kepala Lokasi, PDIP Beri Reaksi Begini

Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons Komisi Pemilihan Umum yang akomodir putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini Yang Berhubungan Didalam batas usia kepala Lokasi 30 tahun per 1 Januari 2025. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Ketua DPP Partai Sistem Pemerintahan Indonesia Perjuangan ( PDIP ), Said Abdullah, merespons langkah Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) yang akomodir putusan Mahkamah Agung (MA) . Hal ini Yang Berhubungan Didalam batas usia Kandidat kepala Lokasi 30 tahun per 1 Januari 2025.

Said tak persoalkan langkah Komisi Pemilihan Umum tersebut. Baginya, aturan Komisi Pemilihan Umum Memperoleh dasar hukumnya. Bila tidak, kata Said, aturan Yang Berhubungan Didalam syarat batas usia kepala Lokasi Berencana menimbulkan masalah batu

“Yang terpenting keputusan Komisi Pemilihan Umum ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya itu yang menimbulkan masalah Terbaru, kalau itu dasar hukumnya Didalam MA monggo saja,” kata Said kepada wartawan Pada ditemui Di Kompleks Dewan Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Sebagai warga Negeri, kata Said, harus menaati keputusan Walaupun berbentuk hukum positif. “Walaupun sejatinya mbok yo tafsirnya jangan sampai ada istilah qaul qodim dan qaul jadid. Artinya apa? Ada Lalu perkataan lama dan perkataan Terbaru,” tutur Said.

“Kalau itu terus menerus maka kepastiaan kita hukum kita Berencana terganggu,” tandasnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menegaskan, syarat menjadi Kandidat gubernur atau wakil gubernur Pemilihan Kepal Adaerah 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.

Hasyim menjelaskan, terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan tersebut. Pertama, putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2. Kedua, Di Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Pemilihan Umum dan Syarat tentang Pelantikan Serentak Di Pasal 164A Undang-Undang Pemilihan Kepal Adaerah.

“Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tsb, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia Kandidat harus telah genap berusia 25 tahun Untuk Kandidat bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun Untuk Kandidat gubernur dan wakil gubernur, Di tanggal 1 Januari 2025,” terang Hasyim.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komisi Pemilihan Umum Akomodir Putusan MA soal Usia Kandidat Kepala Lokasi, PDIP Beri Reaksi Begini