Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Akansegera Merangsang pembentukan pansus Membeberkan dugaan Perkara Pidana Hukum mark up Produk Impor beras. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Daniel Johan. Foto/SINDOnews
Untuk dugaan Perkara Pidana Hukum Produk Impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian Negeri akibat demurrage Produk Impor beras senilai Rp294,5 miliar ini, menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
“Iya nanti kita usulkan dan dorong,” ujar Daniel Johan, Minggu (7/7/2024).
Daniel Johan menilai pembentukan Pansus Ke Dewan Perwakilan Rakyat diperlukan Sebagai Membeberkan segala kebenaran Yang Terkait Bersama Perkara Pidana Hukum Produk Impor beras yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
“Bisa diungkap sejauh mana kebenarannya,” jelas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Daniel Johan juga memandang, pembentukan pansus dugaan Perkara Pidana Hukum Produk Impor beras diperlukan Sebagai memperbaiki tata kelola Ketahanan Pangan RI. Daniel Johan menekankan, pembentukan Pansus juga sebagai komitmen dan langkah pemerintah Untuk mewujudkan kedaulatan Ketahanan Pangan.
“Sekaligus perbaiki tatakelola dan memastikan komitmen dan langkah pemerintah Untuk wujudkan kedaulatan Ketahanan Pangan dan keberpihakan kepada petani dan kemandirian Ketahanan Pangan,” tandas Daniel Johan.
Sebelumnya Itu, usulan pembentuan pansus dugaan Perkara Pidana Hukum Produk Impor beras Ke Dewan Perwakilan Rakyat digaungkan Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas. Fernando Merangsang pembentukan Pansus Yang Terkait Bersama Bersama Perkara Pidana Hukum mark up (selisih harga) Produk Impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian Negeri akibat demurrage Produk Impor beras senilai Rp294,5 miliar.
Perkara Pidana Hukum ini sendiri bermula Di Studi Sistem Pemerintahan Rakyat (SDR) melaporkan Kepala Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi Yang Terkait Bersama dugaan mark up (selisih harga) Produk Impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian Negeri akibat demurrage Produk Impor beras senilai Rp294,5 miliar Ke Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) RI, Jakarta, Rabu, (3/7/2024).
Direktur Eksekutif Studi Sistem Pemerintahan Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta KPK dapat segera memeriksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab Yang Terkait Bersama dua masalah tersebut.
“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan Sebagai Bapak Ketua KPK RI Untuk menangani Perkara Pidana Hukum yang kami laporkan,” kata Hari Ke Didepan Gedung KPK, Jakarta.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Dorong Bentuk Pansus Dugaan Perkara Pidana Hukum Produk Impor Beras Bulog