Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, masih banyak pemrakarsa SKKL yang belum mematuhi aturan berlaku. Foto/istimewa
Hal itu diungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono Pada membuka Forum Group Discussion (FGD) tentang Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut Kegiatan Instalasi SKKL Ke Jakarta.
“Pengaturan dimaksudkan agar penggelaran pipa maupun kabel dapat selaras Didalam Wacana tata ruang atau Wacana zonasi. Tetapi Untuk pelaksanaannya, terdapat berbagai kendala, baik Sebab faktor alam maupun teknis. Bagi itu, perlu kajian lebih Untuk, Supaya penggelaran pipa maupun kabel dilaksanakan tanpa melanggar aturan yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (17/7/2024).
Penggelaran SKKL diatur Untuk Keputusan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Ke dalamnya tertera peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Main Hole (BMH), termasuk empat lokasi landing stations yang ditetapkan yakni Ke Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Regulasi tersebut juga mewajibkan pemrakarsa SKKL Bagi mengurus perizinan dasar, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ketika Akansegera melakukan penggelaran Ke ruang laut. Di Itu, sebagai pemegang PKKPRL, pemrakarsa diwajibkan Bagi menyerahkan laporan tahunan sebagai Dibagian Didalam pengendalian dan pengawasan Dari regulator.
Asisten Khusus Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menambahkan, pihaknya menemukan masih banyak pemilik SKKL yang belum memenuhi aturan. Ke antaranya penggelaran kabel tanpa PKKPRL atau Mengadakan Ke luar koordinat yang telah ditetapkan Ke PKKPRL.
“Didalam Di 22 PKKPRL yang dikeluarkan Dari KKP Bagi kegiatan SKKL sepanjang periode 2021-2024, terdapat lima Pelanggar. Kalau dipersentase, Di 22% tingkat pelanggarannya, lumayan tinggi, makanya perlu ditingkatkan kepatuhan Didalam pemrakarsa Di komitmen Ke PKKPRL,” ungkap Doni.
Diungkapkannya, Pada ini KKP Lagi menimbang adanya grading Bagi setiap Kandidat pemrakarsa yang Akansegera mengajukan PKKPRL Bagi SKKL Didalam salah satu penilaian adalah kepatuhan Di regulasi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KKP Ungkap Masih Banyak Pemilik Kabel Laut Belum Penuhi Aturan