Kita Harus Hormati Putusan Lembaga Proses Hukum

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan PN Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Merespons putusan Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan . Listyo menghormati keputusan PN Bandung yang membuat status Dugaan Pelaku yang ditetapkan penyidik Polda Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.

“Ya tentunya kita harus menghormati putusan Lembaga Proses Hukum,” kata Listyo Ke Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Listyo mengatakan, langkah Lanjutnya yang dilakukan pihaknya yakni Di menunggu hasil lampiran keputusan tersebut. “Saya kira dan juga disampaikan Di Polda Jawa Barat ya Lewat kabid humasnya Untuk langkah Lanjutnya tentunya Akansegera menunggu hasil lampiran Untuk keputusan ataupun tembusan Untuk keputusan tersebut. Di Sebab Itu supaya bisa ditindak lanjuti,” kata Listyo.

Polri, juga Akansegera mendalami isi Yang Terkait Di putusan tersebut Lantaran bersangkutan Di sah tidaknya penetapan Pegi sebagai Dugaan Pelaku. Dan hal tersebut berhubungan Di martabat Pegi.

“Ya tentunya itu Akansegera didalami ya, didalami isi Untuk keputusan tersebut apa. Lantaran ini kan Yang Terkait Di Di sah tidaknya martabat sebagai Dugaan Pelaku dan Mungkin Saja hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas Akansegera segera ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Diberitakan Sebelumnya, Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Dugaan Pelaku yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Eky dan Vina Ke Cirebon Ke 2016 silam. ”Penetapan Dugaan Pelaku atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Ke PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kita Harus Hormati Putusan Lembaga Proses Hukum