Jakarta –
Tiga bulan Sebelum terbitnya revisi Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan produsen Air Minum Untuk Kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) Di galon air minum berbahan plastik polikarbonat diberlakukan, banyak Kelompok yang dinilai belum Mengetahui adanya peraturan tersebut.
Hal ini membuat Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok merasa prihatin Yang Terkait Di hal tersebut dan mendesak BPOM segera menyosialisasikan Keputusan pelabelan BPA Di Kelompok.
“Kami sangat terbantu Di adanya Keputusan pelabelan BPA ini. Konsumen akhirnya bisa memilih produk yang lebih aman,” ujar Mufti, Untuk keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Ia menambahkan BPKN telah lama menyoroti kandungan BPA yang Berpotensi Sebagai berbahaya Untuk kemasan plastik polikarbonat mulai Untuk kandungannya, kontaminasi Di air, hingga distribusi dan penyimpanan Di Peritel. Dia menyayangkan regulasi anyar tersebut yang belum diketahui Kelompok.
“Kemungkinan pertama, kita harus Mengetahui bahwa BPOM Bisa Jadi agak kesulitan Sebab pelaku usaha belum siap. Proses produksi ini kan bahan bakunya Perdagangan Masuk Negeri. Kalau diterapkan secepat Bisa Jadi bisa kelimpungan, maka itu diberi waktu tenggat sampai empat tahun. Walau begitu, semua harus tetap bergerak. Baik regulator maupun produsen sudah harus mulai melaksanakan atau Menyusun implementasi peraturan ini,” jelas Mufti.
Mufti menyebut penting Untuk BPOM Sebagai segera melakukan sosialisasi dan Promosi Politik secara masif terutama kepada asosiasi air minum kemasan.
“Menurut saya, BPOM sudah harus melakukan Promosi Politik besar-besaran,” kata Mufti.
Samping Itu, ia juga menekankan perlu adanya petunjuk teknis atau peraturan turunan Sebagai membantu produsen mengimplementasikan perubahan ini.
“Teknisnya mau seperti apa Sebab mengubah bahan kemasan produk AMDK ini kan tidak cepat. Ada proses yang harus dilalui. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti atau menyiapkan biaya Sebagai mencetak label BPA Di kemasan,” tambahnya.
Mufti mengakui Di banyaknya jumlah produsen AMDK Akansegera sulit menerapkan peraturan ini tanpa adanya sosialisasi yang baik.
“Empat tahun itu kan panjang, ada waktu. Di Sebab Itu paling tidak harus ada satu brand terkenal yang mulai, Agar nantinya diikuti perusahaan air minum Di Daerah. Harus ada satu contoh produk yang sudah mematuhi peraturan ini, Agar yang lain bisa ikut,” ujar Mufti.
Menurut Mufti, Sebagai sosialisasi peraturan ini dapat dimulai Untuk brand Agar BPOM sebaiknya menunjuk brand besar Sebagai memulai pelabelan ini.
“Kalau tidak dimulai, tidak Akansegera selesai. Sebentar lagi sudah 2025 dan empat tahun tidak terasa. Kami tidak peduli brand apa yang mau mulai. Kami hanya Berusaha menegakkan peraturan ini Untuk Kelompok,” tegasnya.
Untuk sisi BPKN, Mufti Mengungkapkan kesiapannya Sebagai membantu BPOM Untuk menggaungkan regulasi ini.
“Pertama, kami mendesak BPOM segera melakukan sosialisasi, Menyediakan petunjuk teknis kepada produsen, dan menyebarkan informasi penting ini kepada konsumen. Kami sangat siap ketika BPOM meminta kami Sebagai sosialisasi. Komunitas kami Di seluruh Indonesia banyak. Kami Memperoleh LPKSM se-Indonesia, ada komunitas Di kampus dan sekolah. Semua siap digerakkan agar Pembelajaran lebih terstruktur, sistemik, dan masif,” ungkap Mufti.
Di 1 April 2024, BPOM telah mengesahkan penambahan dua pasal Di Peraturan tentang Label Ketahanan Pangan Olahan yaitu kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan Di Pasal 48a dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Di semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat Di Pasal 61A.
Pasal 61A menyebutkan bahwa air minum Untuk kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Untuk Situasi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Di air minum Untuk kemasan’ Di label.
Peraturan itu memberi tenggang waktu Pada empat tahun Untuk produsen galon air minum Sebagai menyesuaikan diri.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ketua BPKN Sayangkan Pelabelan Bahaya BPA Belum Menggaung Di Kelompok