KPK mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan pembangunan Tempat Evakuasi Sambil (TES) atau Shelter Gelombang Laut Tinggi Ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto/SINDOnews
Pembangunan tempat tersebut dilakukan Bersama Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.
“KPK Dari 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 Dugaan Pelaku yaitu 1 Bersama Penyelenggara Negeri dan 1 lainnya Bersama BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Lagi, Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Shelter Gelombang Laut Tinggi Dijebloskan Ke Penjara
Kendati begitu, Tessa menyebut, pihaknya belum bisa membeberkan nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bersama para Dugaan Pelaku. Tessa menyebutkan, dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut menimbulkan kerugian Negeri kurang lebih Rp19 miliar.
“Kerugian Negeri Sebagai Perkara Pidana tersebut Di kurang lebih Rp19 miliar Uang Negara Indonesia. Yang Terkait Bersama Bersama nama Dugaan Pelaku dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bersama para Dugaan Pelaku Akansegera diumumkan Pada penyidikan Perkara Pidana ini telah dirasakan cukup,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerugian Negeri Ditaksir Rp19 Miliar