Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Inisiatif JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan

Kemenkes turun tangan Yang Terkait Bersama dugaan kecurangan dan manipulasi diagnosis atas klaim Inisiatif JKN. Foto/ Instagram

JAKARTA – Kementerian Kesejaganan akhirnya turun tangan Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan dugaan kecurangan atau fraud Yang Terkait Bersama klaim fiktif (phantom billing) dan manipulasi diagnosis atas klaim Inisiatif Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN).

Kecurangan klaim Inisiatif JKN tersebut ditemukan Hingga tiga Puskesmas swasta Hingga dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Ditengah.

Kemenkes pun membentuk Regu Upaya Mencegah khusus sebagai upaya Meningkatkan Mutu pelayanan Kesejaganan Hingga Indonesia, termasuk layanan Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN).

Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, Regu Upaya Mencegah dan penanganan kecurangan atau fraud menemukan klaim fiktif (phantom billing) Di layanan fisioterapi dan manipulasi diagnosis atas operasi katarak Hingga tiga Puskesmas swasta tersebut.

“Tindak Kejahatan klaim yang dilakukan tiga Puskesmas ini sebanyak 4.341 Tindak Kejahatan Di layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 Tindak Kejahatan yang Memiliki catatan rekam medis Agar Tindak Kejahatan yang diduga fiktif sebanyak 3.269 Tindak Kejahatan,” tutur Pahala, Untuk keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).

“Sedangkan Di manipulasi diagnosis atas operasi katarak Hingga tiga Puskesmas Bersama sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosis,” ujar dia lagi.

Hingga tiga Puskesmas swasta, Tindak Kejahatan phantom billing atas layanan fisioterapi sebanyak 75% Bersama total Tindak Kejahatan, atau senilai Bersama Rp501,27 juta.

Inspektur Jenderal Kementerian Kesejaganan dr. Murti Utami menegaskan, Bersama temuan tersebut, Kemenkes Akansegera menindaklanjuti dan Memberi Hukuman Politik kepada oknum yang bertanggung jawab atas dugaan klaim fiktif dan manipulasi diagnosis tersebut.

“Tentu ini Akansegera ditindaklanjuti dan juga Akansegera diberi Hukuman Politik Di setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP Pada enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama Antara RS dan BPJS,” kata dr. Murti Di diskusi media tersebut.

Kemenkes juga Akansegera melakukan penguatan Regu PK-JKN Hingga tingkat provinsi Sebagai Meningkatkan proses verifikasi fraud. Samping Itu, Memberi kesempatan kepada fasilitas Kesejaganan (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis Sebagai melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian Negeri Hingga BPJS Kesejaganan.

“Karena Itu nanti Akansegera diberikan kesempatan Untuk jangka waktu Pada enam bulan lamanya Sebagai melakukan pengembalian atas kerugian Negeri Hingga BPJS Kesejaganan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya Bersama Komunitas itu sendiri,” kata dr. Murti.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah melakukan telaah Hingga tiga Puskesmas dan hasilnya Menunjukkan adanya bukti dugaan Tindak Kejahatan phantom billing.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Inisiatif JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan