loading…
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti Berkata bahwa kayu Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi. FOTO/IST
Proses tersebut diatur Di berbagai skema perizinan, seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, Hak Pengelolaan Kawasan Hutan, hingga izin Pemanfaatan Kayu Untuk Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) Ke Areal Penggunaan Lain (APL).
“Berdasarkan peraturan perundangan, kayu yang dihasilkan Di PBPH Ke kawasan hutan maupun Di izin PKKNK Ke areal penggunaan lain merupakan hasil Di proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat Bersama pemerintah Lewat Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK),” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti Ke Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Laksmi menambahkan, Di Keputusan kehutanan nasional, deforestasi dimaknai sebagai perubahan permanen Di areal berhutan menjadi tidak berhutan. Akan Tetapi, tidak semua pembukaan lahan otomatis dikategorikan sebagai deforestasi ilegal.
“Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan berdasarkan izin resmi, seperti pembangunan hutan tanaman, fasilitas umum, atau infrastruktur nasional, merupakan Dibagian Di Ide pembangunan yang terukur dan disertai kewajiban reforestasi,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenhut Pastikan Kayu Indonesia Legal, Lestari, dan Terverifikasi

 
							










