Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah mengantongi izin Bersama Lembaga Proses Hukum Sebagai menyita puluhan Saku mewah yang berkaitan Bersama Harvey Moeis. Foto/SINDOnews
Pernyataan itu Merespons bantahan Sandra Dewi perihal 88 Saku branded yang disita diklaim miliknya atau tak Yang Berhubungan Bersama Bersama Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan timah. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut kejaksaan Di melakukan penyitaan pihaknya harus Memiliki dua syarat yakni administrasi dan substansi.
“Di proses penyitaan minimal dilihat Bersama 2 aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi,” ujar Harli Di Inisiatif One on One iNews TV Ke Kejagung, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dia menyebut jaksa tidak serta merta menyita. Di proses administrasi telah dilalui Dari kejaksaan Bersama waktu yang panjang meliputi berbagai hal termasuk berita Peristiwa dan surat perintah penyitaan Dari Lembaga Proses Hukum.
“Aspek adminastrasi pentidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita Peristiwa, perintah penyitaan Hingga Lembaga Proses Hukum proses panjang,” jelasnya.
Sambil aspek substansi, jaksa penyidik menilai penyitaan dilakukan Lantaran terjadi korelasi Bersama Perkara Pidana Hukum yang terjadi.
Sebelumnya Itu, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar sempat mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa Lantaran Saku branded miliknya ikut disita Dari penyidik.
Dikatakan, puluhan Saku itu dibeli Dari istri Bersama kliennya menggunakan uang hasil kerja keras Di berada Ke dunia entertainment.
“Itu hasil yang didapat Bersama hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi Dari penyidik,” kata Harris.
Adapun, Di pelimpahan tahap dua Dugaan Pelaku Harvey Moeis, diuraikan beberapa Barang Dagangan bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seperti 88 Saku branded.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Tegaskan Penyitaan 88 Saku Branded Sandra Dewi Kantongi Izin Lembaga Proses Hukum