Kejagung Pasangi 5 Tahanan Kota Individu Terduga Perkara Hukum Hukum Penyuapan Emas Antam 109 Ton Gelang Detektor

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Berkata bahwa lima Individu Terduga Terbaru Perkara Hukum Hukum dugaan Penyuapan tata kelola emas seberat 109 ton PT Antam dipasangi gelang detektor. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Berkata bahwa lima Individu Terduga Terbaru Perkara Hukum Hukum dugaan Penyuapan tata kelola emas seberat 109 ton PT Antam dipasangi gelang detektor. Gelang detektor itu dipasang lantaran lima Individu Terduga itu berstatus tahanan kota. LE, DT, SJ, JT, dan HKT tidak ditahan lantaran faktor Kesejajaran.

“Iya lima Individu Terduga Didalam tahanan kota dipasangi atau dilekati Didalam gelang alat detector,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikonfirnasi wartawan, Sabtu (20/7/2024).

Kejagung Sebelumnya Itu menetapkan tujuh Individu Terduga Terbaru Ke Perkara Hukum Hukum dugaan Penyuapan tata kelola Produk Internasional emas periode tahun 2010-2022. Agar, total Sambil ada 13 Individu Terduga Untuk Perkara Hukum Hukum tersebut.

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Skuat penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai Individu Terduga,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ketujuh Individu Terduga Terbaru itu merupakan pelanggan jasa Produksi Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka Di lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.

Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerjasama Didalam General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan Individu Terduga Sebagai menyalahgunakan jasa Produksi Ke periode 2010 hingga 2021.

“Masing-masing selaku pelanggan jasa Produksi UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan Didalam Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan Sebelumnya Itu Sebagai menyalahgunakan jasa Produksi yang diselenggarakan Didalam UBPPLM,” sebutnya.

Untuk Perkara Hukum Hukum ini, mereka dipersangkakan Didalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya Itu, Kejagung telah menetapkan enam orang Individu Terduga yang merupakan Mantan GM UBPPL PT Antam Tbk. Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Hingga Di Ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam Individu Terduga tersebut yakni emas seberat 109 ton.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Pasangi 5 Tahanan Kota Individu Terduga Perkara Hukum Hukum Penyuapan Emas Antam 109 Ton Gelang Detektor