Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo yang ditolak MA. Foto/SINDOnews
“KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (24/7/2024).
Setelahnya Memperoleh salinan lengkap, kata Tessa, pihaknya Mutakhir Berencana menentukan langkah hukum Berikutnya. “Mutakhir Setelahnya itu dipelajari dan diputuskan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah Barang Dagangan bukti yang disita Yang Terkait Bersama Perkara Pidana Hukum tersebut Sebagai dikembalikan.
“Tolak Bersama perbaikan status BB: BB Perkara Pidana TPPU No.434 dan 436 dikembalikan kepada Di mana BB tersebut disita, BB Perkara Pidana gratifikasi No.552 / Perkara Pidana TPPU No.412 dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi amar putusan yang dilihat Di laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).
Putusan kasasi tersebut diputus Bersama Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto Bersama anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Adapun, Barang Dagangan bukti yang dimaksud adalah, Barang Dagangan bukti Perkara Pidana TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal Di pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang Dagangan bukti Perkara Pidana TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal Di rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang Dagangan bukti Perkara Pidana gratifikasi nomor 552/Perkara Pidana TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan Tempattinggal yang berdiri Ke atasnya Ke Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Bersama luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kasasi Rafael Alun Trisambodo Ditolak MA, KPK Tunggu Salinan Lengkap