Jurnalis Foreign Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara

loading…

Ilustrasi jurnalis. Foto/Dok Okezone

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho buka suara soal pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) Bagi jurnalis Foreign yang bertugas Hingga Indonesia. Ke pernyataan yang beredar Sebelumnya Itu disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban Bagi jurnalis Foreign.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban Bagi jurnalis Foreign Memperoleh surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan Bagi melakukan kegiatan peliputan Hingga Indonesia.

Kapolri menjelaskan, Di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan Di Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud Di pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan Bersama penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.

“SKK tidak bersifat wajib Bagi jurnalis Foreign. Tanpa SKK jurnalis Foreign tetap bisa melaksanakan tugas Hingga Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangangan yang berlaku,” kata Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).

“Karena Itu pemberitaan Yang Terkait Bersama Bersama kata-kata wajib tidak sesuai, Sebab Di Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.

Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput Hingga Lokasi konflik. “Sebagai contoh jika jurnalis Berencana melakukan giat Hingga Daerah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan Sebab bertugas Hingga Daerah konflik,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Di penerbitan SKK jurnalis Foreign pun tidak berhubungan langsung Bersama Polri. Sebab, hal itu Berencana diurus Dari pihak penjamin. Bersama Detail, Sigit Mengungkapkan, dasar penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut Bersama revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Lalu, Menyediakan pelayanan dan perlindungan Pada WNA seperti para jurnalis Foreign yang Di bertugas Hingga seluruh Indonesia, misalkan Hingga Daerah rawan konflik. “Perpol ini Hingga buat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian Di Menyediakan perlindungan dan pelayanan Pada WNA Bersama koordinasi bersama instansi Yang Terkait Bersama,” ucapnya.

Sambil Itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut Bersama revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jurnalis Foreign Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara