Bisnis  

Jual Beli Properti Ke Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini

loading…

Komunitas yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan Ke Jakarta perlu memahami kewajiban BPHTB. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Komunitas yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan Ke Jakarta perlu memahami kewajiban perpajakan salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Regulasi ini diatur Untuk Peraturan Lokasi (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pph Lokasi dan Retribusi Lokasi. Beleid tersebut merupakan turunan Bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (Aturantertulis HKPD).

“BPHTB dipungut Ke Area administrasi tempat objek tanah atau bangunan berada. Jika objek properti berada Ke DKI Jakarta, maka pembayaran pajaknya dilakukan Ke Jakarta,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, Untuk keterangan tertulis, Minggu (27/4).

Morris menjelaskan, BPHTB bukan sekedar kewajiban hukum tetapi juga bentuk kontribusi Komunitas Pada pembangunan Lokasi. Sebab itu, pemahaman Pada aturan perpajakan dinilai penting guna menghindari Hukuman Politik serta memastikan proses jual beli properti berjalan sesuai Syarat.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus Mendorong pemahaman Komunitas Melewati Belajar dan sosialisasi yang berkelanjutan,” kata dia.

BPHTB adalah Pph yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini bisa terjadi Melewati berbagai cara, Di lain:

1. Jual beli

2. Tukar-menukar

3. Hibah

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jual Beli Properti Ke Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini