Ri RI, Prabowo Subianto beri contoh Produk Internasional mewah apa saja yang bakal dikenakan tarif PPN 12% mulai tahun Terbaru 2025. Foto/Dok BMPI Setpres
“Yaitu Produk Internasional dan jasa tertentu yang Pada ini sudah terkena PPN Produk Internasional mewah, yang dikonsumsi Bersama golongan Kelompok berada, Kelompok mampu,” kata Prabowo Untuk jumpa pers Hingga Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Prabowo mengungkapkan, beberapa Produk Internasional mewah yang terkena kenaikan PPN 12 persen Hingga antaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan Rumah mewah.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong Produk Internasional mewah yang dimanfaatkan atau digunakan Bersama Kelompok papan atas. Sesudah Itu kapal pesiar, yacht, Kendaraan Bermotor Roda Dua yacht, Sesudah Itu Rumah yang sangat mewah yang nilainya Hingga atas golongan menengah,” ungkapnya.
“Artinya Sebagai Produk Internasional dan jasa yang selain tergolong Produk Internasional-Produk Internasional mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang Sebelum berlaku Untuk tahun 2022,” sambungnya.
Prabowo mengatakan, bahwa Sebagai Produk Internasional dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok Kelompok yang Pada ini dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku. “Produk Internasional dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok Kelompok yang Pada ini diberi fasilitas pembebasan Untuk Iuran Wajib yaitu PPN 0% masih berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ri Prabowo Subianto menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN Untuk 11 persen menjadi 12 persen Di tahun 2025. Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan Di Produk Internasional dan jasa mewah.
“Lantaran itu seperti yang sudah saya sampaikan Sebelumnya dan telah berkoordinasi Bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN Untuk 11% menjadi 12% hanya dikenakan Di Produk Internasional dan jasa mewah,” kata Prabowo.
“Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN Untuk 11% menjadi 12% hanya dikenakan Di Produk Internasional dan jasa mewah,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jet Pribadi, Kapal Pesiar, hingga Yacht