Bisnis  

Jenis Angkutan Produk yang Boleh dan Dilarang Melintas Jalanan Di Mudik Lebaran, Catat Jadwalnya

loading…

Pemerintah Akansegera memberlakukan pembatasan operasional angkutan Produk Pada periode arus mudik dan arus balik lebaran 2026. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah Akansegera memberlakukan pembatasan operasional angkutan Produk Pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 2026. Aturan ini berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 guna mendukung kelancaran lalu lintas Pada masa libur Lebaran.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Roy Rizal, mengatakan pembatasan tersebut merupakan Dibagian Di pengaturan lalu lintas nasional Pada periode angkutan Lebaran agar mobilitas Komunitas dapat berjalan lebih lancar dan aman.

“Bagi mendukung kelancaran terdapat pembatasan operasional angkutan Produk, yang dilaksanakan 13 Maret sampai 29 Maret 2026,” ujarnya Di Media Gathering Di Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga: Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlaku hingga Daftar Ruasnya

Adapun pembatasan operasional ini berlaku Bagi Kendaraan Pribadi Produk Bersama tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan Bersama kereta tempelan maupun truk gandeng. Di Di Itu, pembatasan juga berlaku Bagi Kendaraan Pribadi Produk yang digunakan Bagi mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Meski demikian, Roy mengatakan, sejumlah angkutan Produk tetap dikecualikan Di Aturan pembatasan tersebut Lantaran berkaitan Bersama kebutuhan vital Komunitas. Angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi, Ditengah lain pengangkut bahan bakar Migas atau bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, Pemberian korban bencana alam, serta Produk kebutuhan pokok.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jenis Angkutan Produk yang Boleh dan Dilarang Melintas Jalanan Di Mudik Lebaran, Catat Jadwalnya