Wisata  

Jelang Libur Akhir Tahun Thailand Cabut Larangan Alkohol Sore Hari



Jakarta

Pemerintah Thailand memastikan larangan penjualan alkohol Ke siang hingga sore hari dicabut menjelang libur Tahun Terbaru 2026. Aturan itu sempat dibanjiri Penilaian Bersama wisatawan dan pelaku usaha yang kebingungan.

Wakil Perdana Pembantu Ri Sophon Zarum sekaligus memastikan bahwa proses dengar pendapat publik Pada 15 hari Untuk menilai aturan tersebut telah selesai. “Prosesnya sudah selesai,” ujarnya, dikutip Bersama Bangkok Post, Rabu (3/12/2025).

Akan Tetapi, Sophon menegaskan tidak semua toko bisa langsung menerapkan aturan Terbaru. Hanya usaha yang terdaftar, termasuk toko kelontong resmi, yang diperbolehkan menjual alkohol Ke jam tersebut.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk konsumsi Ke tempat, pemerintah tetap Memberi batas waktu. Minum Ke tempat umum diperbolehkan hingga pukul 01.00 waktu setempat, tetapi penjualan alkohol harus berhenti tepat pukul 00.00.

Pencabutan larangan itu disetujui Federasi Keputusan Alkohol Nasional Ke 13 November lalu, menyusul Penilaian publik yang meluas Pada aturan lama. Sebelumnya Itu, siapa pun yang minum Ke luar jam yang diperbolehkan bisa didenda 10.000 baht (Di Rp 5 juta).

Aturan larangan, yang berlaku Sebelum 1972 itu, diakhiri Untuk Mendorong Wisata Internasional dan menggerakkan roda ekonomi, terutama menjelang periode puncak libur Tahun Terbaru dan Perayaan Seni Songkran.

Keputusan lama tersebut memang sering menuai pertentangan, baik Bersama wisatawan maupun pelaku industri. Ri Asosiasi Usaha Khaosan Road, Sa-nga Ruangwattanakul, menuturkan banyak pelaku usaha Ke sektor jasa dan Tempat Hiburan kesulitan memahami aturan yang ambigu itu.

Bersama pencabutan larangan ini, diharapkan Karya Wisata Internasional dan Usaha minuman Ke Thailand bisa kembali normal, tanpa membingungkan pengunjung maupun pengusaha lokal.

“Salah satu kekhawatiran kami adalah jikan wisatawan masih minum pukul 14.00 atau lewat 01.00, meski tersisa setengah Gelas bir, baik pengunjung maupun tempat usahanya bisa didenda hingga Rp 5 juta,” kata Sa-nga Untuk laporan Khaosod.

(upd/fem)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jelang Libur Akhir Tahun Thailand Cabut Larangan Alkohol Sore Hari