Istimewanya FGD Penguatan Peran Dewan Perwakilan Daerah Hingga Yogyakarta

Dewan Perwakilan Daerah (Dewan Perwakilan Daerah) Melakukan FGD Hingga Grand Ambarukmo Hotel Yogyakarta, 5- 7 Juli 2024. Foto: Ist

YOGYAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (Dewan Perwakilan Daerah) Melakukan Forum Group Discussion (FGD) Hingga Grand Ambarukmo Hotel Yogyakarta, 5- 7 Juli 2024. Acaranya disebut istimewa mengingat tingginya antusiasme dan partisipasi anggota Dewan Perwakilan Daerah terpilih.

Hadir 53 senator yang merupakan anggota terpilih Untuk berbagai Daerah. Peristiwa ini turut dihadiri tokoh Kelompok Yogyakarta. Lalu, hadir narasumber yakni Ahli Hukum Tata Negeri Prof Zainal Arifin Mochtar dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan B Najamuddin.

Sultan mengatakan, evaluasi dan Wacana strategi penguatan lembaga Dewan Perwakilan Daerah Ditengah lain pertama, Senator tiga periode asal Bengkulu itu merekomendasikan agar lembaga Dewan Perwakilan Daerah perlu melakukan pendekatan Collaborative Parliament bersama Lembaga Legis Latif. Dewan Perwakilan Daerah dan Lembaga Legis Latif merupakan lembaga yang sama-sama mewakili daulat rakyat.

“Anggotanya sama-sama dihasilkan Lewat pemilihan umum secara langsung. Dan sama-sama diberikan mandat imperatif Bersama konstitusi. Tetapi, Walaupun keduanya Memiliki legitimasi politik yang konstitusional, tapi tidak Bersama kewenangan dan perannya masing-masing,” ujar Sultan.

Menurut mantan aktivis KNPI ini, Dewan Perwakilan Daerah dan Lembaga Legis Latif memang Memiliki sejarah yang berbeda. Keberadaan lembaga Lembaga Legis Latif yang Sebelumnya disebut Asosiasi Nasional Indonesia Pusat (KNPI) usianya hampir sama Bersama Republik Indonesia.

Malahan, Sebelumnya Indonesia merdeka eksistensi Lembaga Legis Latif telah resmi dibentuk Bersama Belanda yang disebut Dewan Rakyat atau Volkstraad. Sambil Dewan Perwakilan Daerah secara kelembagaan Mutakhir terbentuk Setelahnya amendemen UUD 2001.

Tetapi, yang menjadi penting Sebagai diperhatikan adalah bahwa Dewan Perwakilan Daerah dibentuk sebagai konsekuensi diterapkan otonomi Daerah dan bentuk NKRI. Kita tahu asas Negeri kesatuan merupakan Syarat yang tidak bisa diganggu gugat Untuk konstitusi. Supaya, upaya Negeri Untuk menjaga persatuan Indonesia Hingga Ditengah rezim desentralisasi kekuasaan ini menjadi dasar filosofis dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah.

“Artinya, eksistensi Dewan Perwakilan Daerah sejatinya sama pentingnya Bersama Lembaga Legis Latif. Dewan Perwakilan Daerah sangat dibutuhkan Untuk menjaga Kesejaganan politik nasional, Sistem Pemerintahan dan keadilan fiskal pusat-Daerah,” katanya.

Sultan yang juga pernah menjabat kepala Daerah melanjutkan rekomendasinya yang kedua adalah Bersama merevisi Perundang-Undangan Yang Terkait Bersama fungsi dan peran Dewan Perwakilan Daerah. Sebagai memperkuat peran lembaga perwakilan tersebut bisa dimulai Bersama merevisi Perundang-Undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) dan Perundang-Undangan tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Lembaga Legis Latif, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD (MD3). Kedua Perundang-Undangan ini perlu direvisi agar peran politik legislasi dan pengawasan Dewan Perwakilan Daerah dan Lembaga Legis Latif bisa diberikan secara proporsional.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Istimewanya FGD Penguatan Peran Dewan Perwakilan Daerah Hingga Yogyakarta