loading…
Kemenpan RB terus mematangkan Keputusan pemindahan kementerian/lembaga dan Aparatur Sipil Negeri (ASN) Ke IKN, berikut 3 kriterianya. Foto/Dok
“Fokus kita bukan hanya pindah kantor, melainkan pindah pola pikir dan Kearifan Lokal Dunia kerja, agar pemerintahan Ke IKN menjadi simbol tata kelola Mutakhir,” ujar Wamen Purwadi Untuk keterangan resmi, Rabu (12/11/2025).
Lalu Sebelum Oktober 2024, Di terbentuknya Tim Menteri Kerja Merah Putih, dilakukan penyesuaian organisasi, jabatan, dan penempatan SDM, serta penataan aset kementerian/lembaga sesuai struktur Tim Menteri Kerja Mutakhir. Baca Juga: 6 Perjanjian Proyek Tahap II Diteken, IKN Target Ditempati ASN Tahun 2028
“Seiring Di perubahan struktur Tim Menteri Kerja Mutakhir, Kementerian PANRB melakukan penapisan ulang, Mengkaji strategi pembangunan IKN dan arah pemerintahan Mutakhir agar perpindahan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Intip 3 Kriteria Utama Pemindahan ASN Ke IKN, KemenpanRB Ungkap Apa Saja











