Intan Nabila Alami Kekejaman Bertahun-tahun, Bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga Tak Cuma Main Fisik

Jakarta

Tindak Kejahatan Kekejaman Di Tempattinggal tangga (Kekerasa Ndalamrumah Tangga) yang dialami Selebriti Instagram Cut Intan Nabila Di ramai diperbincangkan.

Di video yang tersebar Di media sosial, Intan terlihat Menyaksikan Kekejaman fisik berupa pukulan Di sang suami Armor Toreador, yang kini telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku.

Bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga berupa pukulan atau Kekejaman fisik seperti dialami Cut Intan Mungkin Saja kerap ditemukan. Akan Tetapi Di luar itu, ada beberapa bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga lainnya yang perlu diketahui.


Dikutip Di laman Komisi Nasional Anti Kekejaman Pada Perempuan (Komnas Perempuan), Kekerasa Ndalamrumah Tangga atau domestic violence merupakan Kekejaman berbasis gender yang terjadi Di ranah personal.

Kekejaman ini banyak terjadi Di hubungan relasi personal, Pada pelaku merupakan orang yang dikenal baik dan Didekat Dari korban. Misalnya, Kekejaman yang dilakukan suami Pada istri, ayah Pada anak, paman Pada keponakan, hingga kakek Pada cucu.

Kekejaman ini dapat juga muncul Di hubungan pacaran, atau dialami Dari orang yang bekerja membantu kerja-kerja Tempattinggal tangga dan menetap Di Tempattinggal tangga tersebut. Di Di Itu, Kekerasa Ndalamrumah Tangga juga dimaknai sebagai Kekejaman Pada perempuan Dari anggota keluarga yang Memiliki hubungan darah.

“Perbuatan Pada seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran Tempattinggal tangga termasuk ancaman Sebagai melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum Di lingkup Tempattinggal tangga,” demikian bunyi Pasal 1 Undang-Undang PKDRT mendefinisikan Kekerasa Ndalamrumah Tangga.

Bentuk-bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga

Asosiasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Pada Perempuan (General Recommendation No 19 (1992) CEDAW Committee) menjelaskan bahwa Kekejaman berbasis gender yang dimaksud adalah berbagai bentuk Kekejaman baik Kekejaman fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar Ke perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat Di Di Kelompok.

Sedangkan bentuk-bentuk Kekejaman yang tertuang Di Undang-Undang PKDRT meliputi:

  • Kekejaman fisik (Pasal 6)
  • Kekejaman psikis (Pasal 7)
  • Kekejaman seksual (Pasal 8)
  • Penelantaran Tempattinggal tangga (Pasal 9)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Intan Nabila Alami Kekejaman Bertahun-tahun, Bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga Tak Cuma Main Fisik