Indonesia Perkuat Posisi Politik Luar Negeri Iklim Dunia

loading…

Pejabat Tingginegara Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq Berkata Konferensi Pemanasan Global Organisasi Internasional Di-30 (COP30) Di Belem, Brasil menjadi Politik Luar Negeri Indonesia. Foto/Ist

JAKARTA – Pejabat Tingginegara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq Berkata Konferensi Pemanasan Global Organisasi Internasional Di-30 (COP30) Di Belem, Brasil menjadi penanda penting Untuk Politik Luar Negeri iklim Indonesia Di tingkat internasional. Konfrensi iklim Dunia itu memperlihatkan Lebihterus kuatnya posisi Indonesia Untuk Politik Luar Negeri iklim, Di Di stagnasi Perundingan antarnegara yang kembali mewarnai forum internasional.

Meski demikian, pertemuan tersebut belum mampu memecahkan kebuntuan teknis sejumlah pasal krusial Paris Agreement, terutama Artikel 6 Yang Terkait Didalam mekanisme perdagangan karbon, Indonesia justru memilih bergerak lebih progresif.

Baca juga: Organisasi Internasional Puji Upaya Indonesia Hadapi Pemanasan Global Di COP30 Brasil

“Untuk konteks multilateral, banyak agenda Merasakan stagnasi. Sebab itu Indonesia menggunakan dua jalur, yakni Perundingan dan soft diplomacy,” ujar Hanif Untuk dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Capaian Satu Tahun dan COP 30’.

Ia melanjutkan, Di penyelenggaraan COP30, Indonesia Mengadakan 14 pertemuan bilateral dan berkoalisi Didalam 10 organisasi internasional Untuk memperkuat kerja sama iklim. Salah satu kerja sama strategis adalah aliansi tiga Negeri pemilik hutan tropis terbesar dunia, Indonesia, Brasil, dan Republik Demokratik Kongo, yang menguasai Di 52% hutan tropis Dunia.

Indonesia juga berperan Untuk inisiatif Tropical Forest Forever Facility, yang Menyambut sambutan Pemimpin Negara Prabowo Subianto, termasuk Lewat komitmen Pemberian sebesar USD1 miliar atau Di Rp16,7 triliun.

Fokus Indonesia tidak berhenti Ke Gabungan Parpol hutan. Pemerintah menegaskan posisi terdepan Untuk implementasi Pasal 6.2 Paris Agreement. Hanif menyebut Indonesia merupakan satu-satunya Negeri yang telah mengoperasionalkan Syarat itu Lewat kerja sama Didalam Norwegia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Perkuat Posisi Politik Luar Negeri Iklim Dunia