Jakarta –
Traveler yang telah memasukkan India sebagai tujuan Berpergian, kini harus ada penyesuaian. Lantaran Pemerintah India per 1 April kemarin mewajibkan wisatawan Asing menggunakan kartu kedatangan digital (e-Arrival card) sebagai pengganti formulir Alattulis.
Setiap wisatawan mancanegara, termasuk pemegang kartu Overseas Citizens of India (OCI), harus mengisi formulir tersebut maksimal 72 jam Sebelumnya tiba. Di Pada Yang Sama, warga Bangsa India tidak diwajibkan mengisi dokumen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip Didalam Travel+Leisure, Senin (6/4/2026) Aturan ini sebenarnya sudah diperkenalkan Sebelum Oktober 2025. Pada beberapa bulan terakhir, Akan Tetapi Pemerintah India masih memberlakukan sistem ganda Didalam formulir fisik dan digital Sebagai memudahkan transisi.
Terkini, seluruh proses beralih Ke sistem digital. Kartu kedatangan ini bukan visa, melainkan Pada Didalam upaya Pemerintah India Sebagai memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat proses Perpindahan Penduduk Internasional Di bandara.
Di formulir tersebut, wisatawan diminta mengisi sejumlah data penting, mulai Didalam identitas diri hingga Ide perjalanan. Informasi yang dibutuhkan mencakup nama, kewarganegaraan, detail paspor, nomor kontak, alamat email, rincian penerbangan, serta tujuan kunjungan.
Pengisian dapat dilakukan Lewat situs resmi Biro Perpindahan Penduduk Internasional India, portal visa online atau Langkah Su-Swagatam. Sesudah formulir dikirim, wisatawan Akansegera Memperoleh kode QR.
Kode tersebut nantinya cukup ditunjukkan kepada petugas Perpindahan Penduduk Internasional Sebagai dipindai, Supaya proses pemeriksaan bisa berlangsung lebih cepat dan praktis.
Didalam penerapan sistem ini, India berharap arus kedatangan wisatawan menjadi lebih tertata sekaligus Menyediakan Penghayatan masuk Bangsa yang lebih efisien.
(upd/ddn)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: India Terapkan Kartu Kedatangan Digital, Wisatawan Wajib Isi Sebelumnya Tiba











