Bisnis  

Implementasi Biodiesel B50 Tak Cukup Didalam Kapasitas Produksi, Sistem Pendanaan Harus Diperkuat

loading…

Penerapan mandatori biodiesel B50 yang direncanakan mulai semester II 2026 dinilai bukan sekadar Keputusan pencampuran bahan bakar, melainkan ujian ketahanan sistem pendanaan energi nasional. Foto/Dok

JAKARTA – Penerapan mandatori biodiesel B50 yang direncanakan mulai semester II 2026 dinilai bukan sekadar Keputusan pencampuran bahan bakar, melainkan ujian ketahanan sistem pendanaan energi nasional . Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo, M.Sc menegaskan Sukses Langkah sangat bergantung Di stabilitas mekanisme pembiayaan tertutup (self-financing) yang Di ini menopang Langkah biodiesel Indonesia.

Menurut Sudarsono, Langkah biodiesel nasional Di ini berjalan tanpa Dukungan Pemerintah langsung APBN, melainkan Melewati dana pungutan industri sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Skema tersebut membuat Langkah relatif mandiri secara fiskal, tetapi rentan Di gangguan arus kas ketika Penjualan Barang Hingga Luar Negeri menurun akibat peningkatan konsumsi domestik.

“B50 bukan sekadar menaikkan angka campuran bahan bakar, tetapi menguji apakah sistem pendanaan internal tetap mampu berputar tanpa bergantung Di APBN,” ujarnya.

Secara produksi, industri sawit nasional dinilai mampu memenuhi tambahan kebutuhan B50. Produksi Migas sawit mentah (CPO) Indonesia berada Di kisaran 47-50 juta ton per tahun, Sambil Itu kebutuhan tambahan Untuk B50 diperkirakan hanya 8–10 juta ton. Tetapi kesiapan implementasi tidak ditentukan Dari ketersediaan bahan baku semata.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Implementasi Biodiesel B50 Tak Cukup Didalam Kapasitas Produksi, Sistem Pendanaan Harus Diperkuat