ICW meminta Pansel Capim dan Dewas KPK tidak mengistimewakan kandidat Untuk Polri dan Kejaksaan. Foto/SINDOnews
Hal itu sebagaimana disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya Yang Terkait Di peserta yang lolos tes administrasi Capik KPK terdapat 16 Ke antaranya Untuk anggota Polri dan 11 berasal Untuk Kejaksaan.
“ICW mengingatkan agar panitia seleksi tidak Memberi keistimewaan Untuk kandidat yang berasal Untuk dua institusi tersebut (Polri dan Kejaksaan). Sebab, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi pimpinan KPK harus berasal Untuk instansi penegak hukum lain,” kaya Diky, Jumat (26/7/24).
ICW menegaskan, Pansel haru mampu menghindari potensi konflik kepentingan dan Memperbaiki transparansi Untuk seleksi Capim dan Dewas KPK. Diky juga menegaskan potensi konflik kepentingan yang Bisa Jadi terjadi jika kandidat Untuk Polri dan Kejaksaan menjabat dan mengusut Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Ke institusi asal mereka.
Diky menambahkan Walaupun ada peningkatan jumlah dan persentase kandidat dibandingkan periode Sebelumnya Itu, Permasalahan krusial seperti banyaknya kandidat Untuk instansi penegak hukum tetap harus menjadi perhatian.
“Salah satu hal yang dapat dilakukan Dari Pansel adalah Di secara proaktif berkomunikasi Di Dewan Pengawas Sebagai mencermati apakah kandidat Untuk internal KPK yang mendaftar pernah Memperoleh catatan dugaan Pelanggar kode etik atau tidak,” ujarnya.
Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana internal KPK juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pimpinan dan pegawai KPK periode 2019-2024 tidak lepas Untuk Peristiwa Pidana. Misalnya, Peristiwa Pidana pemerasan Dari Ketua KPK Firli Bahuri Pada Mantan Pembantu Kepala Negara Agrikultur Syahrul Yasin Limpo dan Peristiwa Pidana pungutan liar (pungli) Dari pegawai KPK yang Lagi diusut tuntas.
Fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian serius Untuk Pansel dan Kepala Negara. Marwah dan integritas KPK harus menjadi salah satu prioritas utama Sebagai mewujudkan gerakan Indonesia bersih Untuk Kejahatan Keuangan. Gagasan pembentukan KPK diawali Dari TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat No. II Tahun 1998 yang mengamanatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Sebagai lebih progresif Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih Untuk Kejahatan Keuangan, Kolusi, dan Nepotisme.
Dari Sebab Itu, Pansel KPK diharapkan dapat menjalankan proses seleksi Di adil dan transparan, memastikan bahwa kandidat terbaik dan berintegritas tinggi yang terpilih Sebagai memimpin lembaga antirasuah ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ICW Minta Pansel Capim KPK Tidak Istimewakan Kandidat Untuk Polri dan Kejaksaan