Hukum Internasional Berpihak Di Palestina

Menlu Retno Marsudi menilai putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel Di tanah Palestina merupakan tindakan ilegal menandakan hukum internasional berpihak Di Palestina. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Pembantu Ri Luar Negeri ( Menlu) Retno Marsudi turut merespons putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel Di tanah Palestina merupakan tindakan ilegal. Retno menilai hal itu menandakan hukum internasional berpihak Di Palestina.

Retno Membeberkan, putusan ini merupakan putusan yang bersejarah. Terlebih, Indonesia turut menyampaikan Pandangan Lisan Di Mahkamah Internasional, Jumat (19/7/2024). “Fatwa hukum ini Menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak Di perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno Di keterangannya, Minggu (21/7/2024).

Retno menilai ICJ telah menegakkan rules-based international order. Didalam karenanya, Indonesia pun menegaskan mendukung pandangan ICJ agar semua Bangsa serta Organisasi Internasional tidak mengakui situasi yang ditimbulkan atas pendudukan ilegal Israel.

“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua Bangsa dan Organisasi Internasional tidak mengakui situasi yang ditimbulkan Didalam keberadaan ilegal Israel,” katanya.

Indonesia juga mendesak Israel mengakhiri keberadaan pendudukan ilegal itu Di tanah Palestina. Indonesia pun Merangsang Israel Untuk mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Di Itu, Israel juga wajib melakukan reparasi Di bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil Dari 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir Didalam rumahnya Untuk kembali.

“Sejalan Didalam fatwa hukum tersebut, Indonesia Merangsang agar Majelis Umum dan Dewan Keselamatan Organisasi Internasional memenuhi permintaan Mahkamah Untuk Membahas langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel Di Palestina,” tegasnya.

Putusan ini, kata Retno juga menjadi langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya meski Israel masih menjadi occupying power Di tanah Palestina. Indonesia pun mengajak Kelompok internasional dan Organisasi Internasional Untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan Memberi pengakuan Di keberadaan Bangsa Palestina.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap Memiliki kewajiban sebagai Occupying Power Untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Area Pendudukan Palestina, sejalan Didalam penetapan fatwa Mahkamah,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hukum Internasional Berpihak Di Palestina