Ketua Lembaga Negara Hasyim Asyari (Di) didampingi jajaran komisioner Lembaga Negara Memberi keterangan pers Yang Berhubungan Di pemberhentian dirinya Untuk sidang putusan dugaan Pelanggar KEPP Di DKPP Hingga Gedung Lembaga Negara, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Kalau putusannya itu memberhentikan sebagai Ketua Lembaga Negara dan sebagai anggota Lembaga Negara, maka ya sesegera Bisa Jadi, kami Berencana rapatkan Hingga Komisi II,” kata Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Junimart menjelaskan, pihaknya Berencana Merundingkan Komisioner Lembaga Negara Terbaru yang meraih suara terbanyak. Untuk pengangkatan komisioner Terbaru, ia menilai tak perlu Mengadakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Sebagai Kandidat Ketua Lembaga Negara.
“Nah kalau dia (Hasyim) diberhentikan Di anggota, tentu yang Berencana naik itu adalah nomor urut ya, suara terbanyak yang Sebelumnya. Karena Itu nggak perlu fit and proper test lagi. Karena Itu siapa nomor urut Hingga bawah yang anggota Lembaga Negara yang dulu ya, itu yang naik,” katanya.
Sebagai diketahui, DKPP memberi Hukuman Politik pemecatan kepada Hasyim Asy’ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila Pada Anggota PPLN berinisial CA. Hukuman Politik dijatuhkan Untuk sidang putusan Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri Pada anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu (3/7/2024). Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di pengadu.
DKPP juga meminta Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari Dari putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pencoblosan Suara) Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Dicopot Di Ketua Lembaga Negara, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Bicara Penggantinya