Hasyim Asy’ari Diberhentikan Dari Sebab Itu Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum, Istana Akansegera Tindak Lanjuti Didalam Keppres

Istana menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Yang Berhubungan Didalam pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum). Foto/SINDOnews

JAKARTAIstana menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Yang Berhubungan Didalam pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum). Pihaknya Akansegera segera menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.

“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani Kartu Peringatan kode etik Untuk penyelenggara Pemilihan Umum,” ujar Koordinator Staf Khusus Pemimpin Negara Ari Dwipayana Untuk keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Ari mengatakan bahwa Istana Akansegera menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut Didalam menerbitkan Keputusan Pemimpin Negara (Keppres).

“Mengenai Hukuman Politik pemberhentian tetap Bagi Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Dari DKPP Akansegera ditindaklanjuti Didalam penerbitan Keputusan Pemimpin Negara,” kata Ari.

Pemerintah, kata Ari, memastikan bahwa Pemilihan Umum Lokal Serentak 2024 Akansegera berlangsung sesuai jadwal meski DKPP memberhentikan Hasyim Untuk jabatan Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Pemerintah memastikan Pemilihan Umum Lokal serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, Lantaran terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu Bagi mengisi kekosongan anggota Penyelenggara Pemilihan Umum,” jelas Ari.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari Untuk jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum).

Hal ini menjadi putusan DKPP Untuk sidang putusan Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Pada anggota PPLN Den Haag, Belanda. Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Untuk Pengadu.

“Dua, Memutuskan Hukuman Politik pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito Di Ruang Pertemuan Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Pemimpin Negara RI Bagi melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan. “Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bagi mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Diberhentikan Dari Sebab Itu Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum, Istana Akansegera Tindak Lanjuti Didalam Keppres