Wisata  

Harga Tiket Pesawat Boleh Naik hingga 13%, Maskapai Tunggu Aturan Resmi



Jakarta

Fluktuasi Harga tiket pesawat hingga maksimal 13 persen mulai menjadi perhatian publik. Keputusan ini dinilai sebagai langkah penyeimbang Antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli Kelompok.

Kepala Negara Direktur Air Group Capt Daniel Putut Kuncoro Adi, menilai pemerintah telah melakukan upaya maksimal Di menjaga ekosistem penerbangan nasional tetap sehat.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menurut saya pemerintah pasti melakukan effort maksimal Untuk membantu industri dan ekosistem penerbangan nasional, selain juga memikirkan supaya daya beli Kelompok masih menjangkau Di menggunakan transportasi udara. Ini sudah cukup balance,” ujarnya.

Menurutnya, Bersama Keputusan kenaikan tarif yang masih Di batas wajar, langkah Lanjutnya adalah memastikan informasi ini tersampaikan Bersama baik kepada Kelompok. “Cukup, tinggal kita sosialisasi Ke penumpang,” tambahnya.

Menunggu Aturan Resmi

Meski demikian, implementasi Keputusan ini Di lapangan masih menunggu regulasi resmi Bersama pemerintah. Pihak maskapai, termasuk Lion Group, belum menetapkan waktu pasti pemberlakuan kenaikan tarif tersebut.

“Kami masih menunggu terbitnya keputusan Pembantu Presiden Tim Menteri Perhubungan dan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan,” jelas Daniel.

Hal yang sama disampaikan Bersama Division Head Garuda Indonesia, Dicky Irchamsyah. Pihaknya masih menunggu peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri keuangan Sebelumnya menaikkan tarif.

Sebelumnya Itu mengutip detikFinance, pemerintah memperbolehkan harga tiket pesawat domestik naik 9-13%. Pembantu Presiden Tim Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah langkah yang dilakukan agar menjaga Fluktuasi Harga tiket pesawat domestik tersebut Di rentang tersebut.

Airlangga mengatakan Iuran Wajib Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. Keputusan tersebut berlaku Untuk tiket pesawat angkutan udara, niaga, berjadwal Di negeri, serta kelas ekonomi.

“Nah, Untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga Fluktuasi Harga tiket Di kisaran 9-13% Bersama langkah pertama PPN DTP 11% Untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal Di negeri kelas ekonomi jumlah Bantuan Pemerintah,” ujar Airlangga Di konferensi pers Di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Airlangga melanjutkan, Dana pemerintah yang telah dialokasikan mencapai Rp 1,3 triliun per bulan. Keputusan ini Berencana berlaku Pada dua bulan. Artinya, total Dana Disekitar Rp 2,6 triliun.

Samping Itu, pemerintah juga telah menyiapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Airlangga menjelaskan biaya tersebut naik 38% Untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling.

“Sebelumnya Itu jet hanya 10% dan propeller 25%. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Bersama Sebab Itu kalau kenaikan Bersama segi jet Disekitar 28% dan Untuk propeller 13%,” tambah Airlangga.

Samping Itu, pemerintah juga telah Memberi bea masuk 0% Untuk suku cadang pesawat. Keputusan ini diperkirakan Untuk memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) Bersama potensi Kegiatan ekonomi Meresahkan Disekitar Rp 700 juta per tahun.

“Bersama Sebab Itu, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0% Supaya diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan, dan ini tahun lalu biaya masuk Bersama spare parts Disekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun,” jelas Airlangga.

(ddn/ddn)



Dadan Kuswaraharja


Jurnalis detikcom. Bergabung Bersama dunia jurnalistik Dari 2004, aktif meliput berbagai event nasional dan internasional Bersama fokus Di dunia Perjalanan Ke Luarnegeri.

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(

);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Harga Tiket Pesawat Boleh Naik hingga 13%, Maskapai Tunggu Aturan Resmi