Hanya 2 Persen Data PDNS yang Dicadangkan, Menkominfo: Backup Data Sifatnya Opsional

Menkominfo Budi Arie Di dicecar Yang Berhubungan Bersama backup data Hingga sidang Dewan Perwakilan Rakyat. Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA – Hingga era digital Hingga mana data menjadi aset sangat berharga, backup data Hingga data center bukanlah sekadar pilihan, melainkan suatu kewajiban yang harus dipenuhi Bersama setiap organisasi yang ingin melindungi data dan memastikan kelangsungan bisnisnya.

Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan Bersama Kominfo. Ini terungkap Sesudah Kepala Badan Siber dan Sandi Bangsa (BSSN) Hinsa Siburian membeberkan hanya ada 2 persen data Hingga Pusat Data Nasional Sambil (PDNS) 2 yang dicadangkan atau ter-back up Hingga PDNS Batam.

”Permasalahan utama adalah tata kelola, dan tidak adanya (data) backup,” kata Hinsa Untuk Diskusi Dengar Pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Bersama BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hingga Jakarta, Kamis (27/6).

Padahal, menurut Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Perlindungan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diperlukan data cadangan yang ada Hingga Pusat Data Nasional.

Faktanya, Terbaru Di 2 persen data Untuk PDNS 2 yang dicadangkan Hingga PDNS Batam.

Menyalahkan Biaya

Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berdalih, alasan mengapa banyak instansi pemerintah tidak Memperoleh cadangan data Sebab masalah Biaya.

“Keputusan ini kembali Hingga tenant. Tentng kesulitan melakukan pengadaan infrastruktur backup, alasannya Sebab keterbatasan Biaya, atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor,” ungkap Budi.

Padahal, sebenarnya ekosistem PDNS Memperoleh fasilitas backup, baik yang dikelola Telkom maupun Bersama Lintas Arta.

Fasilitas PDNS Hingga Surabaya Memperoleh total kapasitas backup sebesar 5709 virtual machine (VM). Akan Tetapi, yang terpakai Hingga Surabaya hanya 1630 VM atau 28,5 persen Untuk total kapasitas.

Budi mengatakan, tidak adanya data backup yang dimiliki Bersama instansi Hingga PDNS 2 Surabaya tersebut dikarenakan pencadangan data sifatnya opsional dan tidak wajib.

Baca Juga: Sesudah Terserang Ransomware, Menkominfo Bakal Wajibkan Kementerian/Lembaga Miliki Backup Data

“Kadang-kadang otoritas kita ini suka minta penjelasan yang membaut kementrian dan lembaga Lokasi sulit menjelaskan. Biaya backupdata ini mesti dikover. Ini yang mesti kita yakinkan Bersama otoritas dan auditor,” ungkap Budi.

“Kami nanti Berencana buat aturan bahwa nanti backup itu wajib,”ungkapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hanya 2 Persen Data PDNS yang Dicadangkan, Menkominfo: Backup Data Sifatnya Opsional