Bisnis  

Gelapkan 3 Ekskavator Milik Perusahaan, Mantan Karyawan MNC Guna Usaha Divonis 2 Tahun Penjara

loading…

Putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya Di mantan karyawan, RICO NUGRAH PUTRA Bin MARSULI, yang telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan Untuk jabatan. FOTO/dok.SindoNews

SURABAYA – PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing) menyampaikan putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya Di mantan karyawan, RICO NUGRAH PUTRA Bin MARSULI, yang telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana “penggelapan Untuk jabatan” sebagaimana diatur Untuk Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP. Putusan tersebut tercatat Untuk Peristiwa Pidana Nomor 2293/Pid.B/2025/PN Sby, Bersama hukuman 2 (dua) tahun penjara, yang dibacakan Ke 18 November 2025.

Baca Juga: Membanggakan, Galeri Penanaman Modal BEI MNC Sekuritas Sabet Banyak Prestasi Bersama BEI

Tindak Kejahatan ini bermula Bersama temuan Regu audit internal PT MNC Guna Usaha Indonesia, yang menemukan adanya tindakan melanggar hukum Dari terpidana. Untuk proses penanganan akun debitur yang menunggak, debitur menyerahkan objek jaminan kepada perusahaan. Akan Tetapi terpidana Lalu Mengintroduksi dan menjual objek jaminan tersebut kepada pihak lain, tanpa otorisasi perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan fakta persidangan, perusahaan memastikan Berencana terus berkoordinasi Bersama aparat penegak hukum Untuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain. Hal tersebut ditegaskan Dari Fandy Gultom, S.H., C.L.A, selaku Kuasa Hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia.

Baca Juga: Hadiah Pasti MotionBank, Nabung Dari Sebab Itu Makin Untung!

Senada hal tersebut Manajemen PT MNC Guna Usaha Indonesia menegaskan komitmennya Untuk menjaga integritas dan Meningkatkan pelayanan kepada seluruh debitur. “Kami berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan memperkuat sistem pengawasan internal. Ke Samping Itu, kami juga mengimbau kepada seluruh debitur Untuk melakukan pembayaran angsuran tepat waktu dan memastikan pembayaran Hingga rekening resmi atas nama Perusahaan. Apabila Merasakan kendala, segera menghubungi contact center atau kantor cabang terdekat agar dapat kami bantu Bersama prosedur yang benar,” ujar Yusnandi selaku Direktur operasional PT MNC Guna Usaha Indonesia.

PT MNC Guna Usaha Indonesia Berencana terus memastikan seluruh proses Usaha berjalan sesuai Syarat yang berlaku dan menjaga kepercayaan Komunitas Melewati transparansi dan profesionalisme.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gelapkan 3 Ekskavator Milik Perusahaan, Mantan Karyawan MNC Guna Usaha Divonis 2 Tahun Penjara