DKPP telah Menyediakan Hukuman Politik pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari Bersama jabatannya sebagai Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Di Rabu (3/7/2024). FOTO/Penyelenggara Pemilihan Umum RI
Putusan DKPP Pada Peristiwa Pidana Hukum dugaan Pelanggar etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari diputuskan Untuk sidang Ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat Yang Terkait Bersama telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa Sebagai melakukan tindakan asusila Pada petugas panitia penyelenggara pemilihan umum luar negeri atau PPLN.
Korban Peristiwa Pidana Hukum Tindak Kekerasan seksual Pewarna, Mengkaji Akansegera membawa Peristiwa Pidana Hukum ini Ke ranah pidana. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan DKPP. Hasyim Asy’ari disebut menjanjikan apartemen hingga menanggung biaya hidup Ke korban. Diberhentikan Bersama jabatan Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum akibat Peristiwa Pidana Hukum tercela, gaji Hasyim Asy’ari menjadi sorotan.
Besaran gaji Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum tertuang Untuk Peraturan Ri (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal 3 ayat 1 disebutkan, ketua dan anggota Penyelenggara Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan. Di Pasal 4 ayat 1 menyebutkan besaran uang kehormatan Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum ditetapkan sebesar Rp41,11 juta per bulan dan Rp39,98 juta Sebagai anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Pusat.
Harta Kekayaan
Mengutip laporan e-lkhpn 2023, harta kekayaan Hasyim Asy’ari mencapai Rp9,59 miliar. Adapun jumlah tersebut tercatat Meresahkan jika dibandingkan laporan harta tahun Sebelumnya Itu sebesar Rp9,04 miliar.
Baca Juga: Kronologi Tindak Asusila Hasyim Asy’ari Berujung Pemecatan sebagai Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum
Harta kekayaan tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp6,75 miliar, alat transportasi senilai Rp324 juta terdiri Bersama 2 unit Kendaraan Pribadi dan 2 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp830 juta, ditambah kas dan setara kas senilai Rp1,19 miliar.
Hasyim Di ini masih tercatat sebagai dosen Ke Universitas Diponegoro (Undip) sebagai pengajar Dibagian Hukum Tata Bangsa (HTN), Dosen Di Inisiatif Studi Magister Ilmu Hukum, Dosen Di Inisiatif Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Undip. Ke Samping Itu, Hasyim juga masih tercatat menjadi dosen Di Inisiatif Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gaji dan Kekayaan Hasyim Asy’ari, Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum yang Dipecat Buntut Peristiwa Pidana Hukum Asusila