—
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Ditengah Mengeluarkan aturan Aparatur Sipil Bangsa (ASN) dilarang menggunakan Kendaraan Pribadi dinas Sebagai liburan Tahun Mutakhir 2025. Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan Sebagai kepentingan pribadi.
“Kendaraan Pribadi dinas itu peruntukannya dipakai Sebagai urusan dinas. Dari Sebab Itu, Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan Sebagai liburan tahun Mutakhir, Lantaran kegiatan itu bukan urusan dinas,” kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Dunaid Hingga Pekalongan, Senin (30/12) dikutip Di Antara.
Menurut dia, Bagi warga yang menjumpai Kendaraan Pribadi dinas milik pemerintah Lokasi digunakan Sebagai mudik ataupun liburan Pada perayaan tahun Mutakhir bisa langsung melapor.
“Aturannya sudah jelas, Kendaraan Pribadi dinas tidak boleh dibawa mudik. Dari Lantaran, Bagi warga yang mendapati adanya Kendaraan Pribadi dinas dibawa mudik ataupun liburan bisa segera melapor,” ucapnya.
Ia mengatakan sesuai peraturan, kendaraan dinas pelat merah tidak boleh digunakan Sebagai kepentingan pribadi ataupun kegiatan keluarga rekreasional.
Tetapi, kata dia, Kendaraan Pribadi dinas tersebut harus disimpan Hingga kantornya masing-masing dinas Supaya jika ada yang membawa Hingga luar Lokasi Hingga luar jam atau kepentingan dinas maka jelas melanggar.
Kendaraan Pribadi dinas juga dilarang dipakai Sebagai liburan maupun mudik Hingga luar Lokasi Pada libur Natal 2024.
“Maka Itu, kami Berencana Menyediakan Pembatasan kepada aparatur sipil Bangsa yang melanggar menggunakan Kendaraan Pribadi dinas Sebagai kepentingan pribadi Ke Pada libur Tahun Mutakhir 2025,” tuturnya.
Pelarangan mudik memakai Kendaraan Pribadi dinas ini tertuang Ke Peraturan Pembantu Ri Pendayagunaan Aparatur Bangsa Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Di aturan ini juga menjelaskan penggunaan Kendaraan Pribadi dinas Dari ASN diklasifikasikan Hingga Di tiga Skor:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Sebagai kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya Ke hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Hingga Di kota, dan pengecualian penggunaan Hingga luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Foto dan Laporkan jika Ada ASN Pakai Kendaraan Pribadi Dinas Hingga Malam Tahun Mutakhir