loading…
Verifikasi biometrik wajah bakal Dari Sebab Itu standar Perlindungan Mutakhir yang kini wajib dilakukan Untuk melindungi identitas digital Komunitas. Foto: Komdigi
Aturan ini diharapkan dapat memberangus sindikat Mengambil Keuntungan siber yang Pada ini berpesta Di atas kelemahan sistem registrasi lama.
Perubahan fundamental ini tertuang Untuk Peraturan Pembantu Kepala Negara Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Komunikasi Lewat Jaringan Bergerak Seluler.
Jika Sebelumnya Itu registrasi kartu prabayar seringkali Disorot sekadar formalitas administratif—Di mana satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa disalahgunakan Untuk mendaftarkan ratusan nomor tanpa sepengetahuan pemiliknya—kini paradigma tersebut dibalik.
Bangsa Memberi kendali penuh kepada Komunitas Untuk menjadi “polisi” atas identitas mereka sendiri.
Dampak Langsung Untuk Komunitas: Kendali Penuh dan Rasa Aman
Untuk Komunitas umum, dampak paling terasa adalah kemampuan Untuk melakukan audit mandiri.
Pemerintah mewajibkan penyelenggara jasa Komunikasi menyediakan fitur Cek Nomor.
Artinya, setiap warga Bangsa kini bisa memeriksa berapa banyak nomor yang terdaftar atas nama dan NIK mereka.
Jika ditemukan nomor Asing atau mencurigakan yang tidak pernah mereka daftarkan, Komunitas Memperoleh hak mutlak Untuk meminta pemblokiran seketika.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Era Mama Minta Pulsa Tamat! Registrasi Kartu Kini Wajib Pindai Wajah











