loading…
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut fatwa haram sound horeg dikeluarkan lantaran karakternya yang mengganggu orang lain. Foto/SindoNews
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengonfirmasi adanya fatwa haram Yang Terkait Di sound horeg. “Sebenarnya MUI Jawa Timur yang sudah Menerbitkan fatwanya,” kata Cholil, Minggu (13/7/2025).
Kiai Cholil menjelaskan, fatwa haram keluar lantaran karakteristik sound horeg yang mengganggu. “Artinya ketika mengganggu orang lain, mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Baca juga: PBNU Dukung Fatwa Haram Sound Horeg Lantaran Resahkan dan Banyak Mudharatnya
Kiai Cholil menambahkan, Sebelumnya Menerbitkan fatwa haram telah meminta pendapat pihak-pihak Yang Terkait Di, seperti ahli Bunyi. Sebab, fatwa haram sound horeg bermula Di batsul masail Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat: Mengganggu Orang Lain