Kepala Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan Di KPK. Foto: Dok SINDOnews
“Ada dugaan Penyuapan yang dilakukan Bapanas dan Bulog Lantaran menurut kajian kami dan hasil investigasi, ada dugaan mark up yang dilakukan dua lembaga tersebut Yang Terkait Bersama masalah Produk Impor beras,” ujar Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Bapanas dan Bulog adalah pihak yang bertanggung jawab atas Produk Impor beras tidak proper Untuk menentukan harga. Hal itu menyebabkan terdapat selisih harga beras Produk Impor yang sangat signifikan.
“Harganya jauh Di atas harga penawaran. Ini Menunjukkan indikasi terjadinya praktik mark up. KPK harus bergerak dan memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog,” tegasnya.
Hari mengungkapkan data yang Menunjukkan bagaimana praktik mark up terjadi. Dia menduga ada perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group yang Menyediakan penawaran Untuk 100.000 ton beras. Harganya USD538 per ton Bersama skema FOB dan USD573 per ton Bersama skema CIF.
Bersama sejumlah data yang dikumpulkan menyimpulkan harga realisasi Produk Impor beras itu jauh Di atas harga penawaran. Dugaan mark up juga diperkuat laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat Di Maret 2024, Indonesia sudah mengimpor beras sebanyak 567,22 ribu ton atau senilai USD371,60 juta. Artinya, Bulog mengimpor beras Bersama harga rata-rata 655 Nilai Mata Uang Amerika AS per ton. Bersama nilai ini ada selisih harga atau mark up senilai USD82 per ton.
“Jika kita mengacu harga penawaran beras asal Vietnam, maka total selisih harga Disekitar USD180,4 juta. Jika menggunakan kurs Rp15.000 per Nilai Mata Uang Amerika, maka estimasi selisih harga pengadaan beras Produk Impor diperkirakan Rp2,7 triliun,” kata Hari.
Untuk dugaan kerugian Bangsa akibat demurrage (denda) pelabuhan Produk Impor beras senilai Rp294,5 miliar terjadi Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya Di pertengahan hingga akhir Juni 2024.
“Harus ada pengawasan secara hukum yang dilakukan KPK Untuk segera melakukan investigasi Pada permasalahan Produk Impor beras,” ucapnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak ingin menyampaikan informasi mengenai laporan Kelompok Lantaran merupakan kerahasiaan. Akan Tetapi, secara normatif KPK Berencana menindaklanjuti laporan yang diberikan Kelompok.
“KPK tidak bisa menyampaikan laporan yang masuk Lantaran menyangkut kerahasiaan. Bila pelapor yang membuka Di jurnalis itu Di luar kewenangan KPK,” katanya.
“Bila dinilai sudah lengkap Untuk ditindaklanjuti Berencana ditindaklanjuti. Tapi, bila ternyata dibutuhkan data/dokumen pelengkap, maka Berencana diminta Untuk melengkapi dulu,” tambahnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Mark Up Produk Impor Beras, Kepala Bapanas dan Kabulog Dilaporkan Di KPK