DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat 2024, Lembaga Negara-Pengawas Pencoblosan Suara Patuh tapi Belum Aman

DKPP Mengadakan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (IKEPP) Tahun 2024 Untuk kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 Ke Hotel Grand Sahid jaya, Jakarta. FOTO/DOK.DKPP

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat ( DKPP ) hari ini Mengadakan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (IKEPP) Tahun 2024 Untuk kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 Ke Hotel Grand Sahid jaya, Jakarta. IKEPP DKPP Tahun 2024 merupakan hasil Di survei Di kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat yang dilakukan DKPP Ke 38 provinsi.

“Sebagai pertama kalinya DKPP Berencana mempublikasi hasil IKEPP Di seluruh Daerah Indonesia,” kata Sekretaris DKPP, David Yama Untuk keterangannya dikutip, Kamis (30/1/2025).

IKEPP merupakan bentuk Pembaharuan DKPP Ke 2024, Ke mana penelitiannya dilakukan Ke penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat tingkat provinsi yang Berikutnya Berencana dikembangkan Hingga tingkat kabupaten/kota. Di hasil survei tersebut tingkat kepatuhan Lembaga Negara dan Pengawas Pencoblosan Suara tingkat provinsi Ke Indonesia terbilang Patuh. Hanya, ia menyebut tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.

“Hasil selengkapnya nanti Berencana diungkap Untuk Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” tuturnya.

David menjelaskan, IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran Sebagai memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (KEPP) Ke Indonesia. “Nantinya Ekspos IKEPP 2024 Berencana dihadiri Dari Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Pejabat Tingginegara Untuk Negeri, dan perwakilan Di Bappenas,” ungkapnya.

Menurutnya, Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat sudah dinilai sebagai sebuah tantangan Untuk membangun Sistem Pemerintahan Ke Indonesia. Tantangan ini sudah disebutkan Untuk Ide Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

“Supaya keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan Sebagai memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat Ke seluruh Daerah Indonesia,” ucap David.

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat 2024, Lembaga Negara-Pengawas Pencoblosan Suara Patuh tapi Belum Aman