Terdakwa Perkara Hukum Hukum dugaan gratifikasi dan pemerasan Di anak buah Ke Kementan Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dizholimi merasa dizalimi Dari JPU. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan SYL Di membacakan pleidoi atau nota pembelaan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat. “Saya berserah diri kepada Allah SWT atas Keinginan tersebut, Akansegera tetapi saya merasa dizalimi Lantaran Disorot melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).
SYL mengaku tidak melakukan perbuatan yang disangkakan Dari jaksa dan berharap agar majelis hakim bisa melihat bahwa dirinya tidak bersalah.
“Rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya kepada Bangsa yang Menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya Di puluhan tahun mengabdi kepada Bangsa senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik Sebagai Menyediakan sumbangsih Untuk bangsa serta tidak pernah Memperoleh niat apalagi perilaku koruptif,” ujar SYL.
“Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan Dari Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan Di saya Di Memutuskan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon Memutuskan putusan yang seadil-adilnya,” sambung dia.
Ke persidangan Sebelumnya Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Memutuskan hukuman pidana penjara Di 12 tahun Di mantan Pembantu Ri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia Disorot terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Di anak buahnya Ke Kementan.
Keinginan hukuman itu dilayangkan JPU Untuk sidang beragendakan Keinginan atas Perkara Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat, 28 Juni 2024.
“Memutuskan pidana Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Di 12 tahun dikurangi Di terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Di 6 bulan,” kata JPU Di membacakan surat Keinginan.
Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Sesudah dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi JPU