loading…
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Abdullah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengadaptasi pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang Terbaru. Keduanya telah berlaku Dari 2 Januari 2026. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
“KUHP dan KUHAP Terbaru Akansegera kehilangan makna jika aparat penegak hukum (APH) masih bekerja Bersama pola lama,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).
Baca juga: Terbaru Berlaku, YLBHI Ungkap Deretan Pasal ‘Berbahaya’ Untuk KUHP dan KUHAP
Dia meminta aparat penegak hukum harus adaptif dan responsif Bersama paradigma kedua Perundang-Undangan tersebut yang menempatkan Ham, due process of law, dan keadilan substantif sebagai pijakan utama.
“Salah satu cara agar APH dapat Menyesuaikan dan responsif Bersama KUHP dan KUHAP yang Terbaru adalah Lewat legal capacity building atau peningkatan kompetensi, pemahaman, dan Kekuatan APH Untuk mempraktikkan KUHP dan KUHAP yang Terbaru secara efektif. Legal capacity building ini harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan lintas institusi,” ungkapnya.
Kementerian Hukum dan Kementerian Hakasasi Manusia, dapat Membahas peran aktif sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua penggerak bersama kepolisian, kejaksaan, dan Lembaga Proses Hukum serta pemangku kepentingan lainnya Untuk melakukan legal capacity building.
“Dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Akansegera menjalankan fungsi pengawasan secara ketat Untuk memastikan penguatan kapasitas APH tidak bersifat formalitas, tetapi berdampak nyata Untuk praktik penegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang,” kata legislator PKB ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Perwakilan Rakyat Ingatkan Aparat Penegak Hukum Segera Adaptasi KUHP dan KUHAP Terbaru











