Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Putri Komaruddin mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengawasan aset kripto. Foto/Dewan Perwakilan Rakyat.go.id
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kami mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Sebagai Menyediakan kepastian hukum Untuk OJK Untuk mengawasi dan mengatur industri kripto Di Indonesia,” kata Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Untuk Fraksi Partai Golkar Putri Anetta Komaruddin, Selasa (31/12/2024).
Dia menjelaskan harusnya pemerintah sudah menerbitkan PP peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto Sebelumnya Januari 2025. Hal ini sesuai Didalam Aturantertulis Nomor4/2023 yang menyebutkan jika proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung Untuk 12 Januari 2023, yakni Sebelumnya 12 Januari 2025.
“Tapi jelang tahun berganti PP tersebut juga belum turun. Ini nantinya bisa memunculkan kekosong hukum,” katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang merupakan mantan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK itu, mengatakan bahwa Untuk Diskusi Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama OJK Di 18 November 2024 lalu, pihaknya sudah mengingatkan OJK Sebagai Merangsang pemerintah agar mempercepat terbitnya PP. Hal tersebut menurutnya sudah tertuang Untuk kesimpulan Diskusi.
Putri Komarudin mengimbau OJK berkoordinasi Didalam Bappebti dan regulator lain, agar proses transisi berjalan mulus, dan tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses Usaha yang telah berjalan.
“OJK perlu memastikan kesiapan Untuk segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan Ilmu Pengetahuan pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, Perlindungan data, hingga perlindungan konsumen,” katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Untuk Partai Golkar itu menyebutkan bahwa transaksi aset kripto Di Indonesia nilainya luar biasa. Kata dia, per Oktober 2024 total transaksinya sudah mencapai Rp 475,13 triliun, dan nilainya sudah melebihi investor Pasar Saham.
“Instrumen Penanaman Modal ini juga Memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi Didalam maraknya aset kripto yang ilegal. Dari sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan Untuk konsumen dan investor. Termasuk menjamin upaya Sebagai Pelatihan kepada Kelompok Yang Berhubungan Didalam manfaat dan risiko Untuk aset ini,” ujar Putri Komarudin.
Pakar ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, meyakini kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto Berencana lebih baik berada Di bawah OJK dibanding Di bawah Bappebti.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Perwakilan Rakyat Desak PP Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto Segera Terbit