Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, sepanjang 2024 tercatat ada 28 Tindak Kejahatan Kekejaman Di jurnalis. Foto/SINDOnews/irfan maruf
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, 28 Tindak Kejahatan Kekejaman tersebut berupa berbagai hal mulai Didalam ancaman, pelarangan liputan, Kekejaman fisik, teror hingga teror Melewati WhatsApp jurnalis Lantaran Melaporkan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan.
“Ada 28 Kekejaman Sebelum Januari sampai Juni, ada ancaman, pelarangan liputan, Kekejaman fisik, teror dan intimidasi, penuntutan hukum, serangan digital,” tutur Ninik Hingga Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Ninik menyebutkan, 28 Tindak Kejahatan itu terjadi sejumlah Lokasi. Rinciannya, 2 Tindak Kejahatan Hingga Jawa Timur; 3 Tindak Kejahatan Jawa Di; 4 Tindak Kejahatan Hingga Sulawesi Di; 3 Tindak Kejahatan Sulawesi Selatan.
Hingga Di Itu, 3 Tindak Kejahatan DKI Jakarta; 1 Tindak Kejahatan Maluku; 2 Tindak Kejahatan Hingga Maluku Utara; 1 Tindak Kejahatan Hingga Papua Barat; 1 Tindak Kejahatan Hingga Papua Di; 2 Tindak Kejahatan Hingga Denpasar; 2 Tindak Kejahatan Hingga Bengkulu; 2 Tindak Kejahatan Hingga Papua Di; 1 Tindak Kejahatan Hingga Sumatera Utara, dan 1 Tindak Kejahatan Hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di Tindak Kejahatan Kekejaman Di jurnalis ini tidak berdasarkan delik aduan. Supaya, apabila terjadi Kekejaman Di jurnalis, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun segera menanganinya. “Kekejaman ini tidak perlu ada delik aduan, Didalam Sebab Itu kalau ada kejadian, langsung turun. Tidak juga mengenal kata damai saja, itu udah salah,” ungkap dia.
Ninik menambahkan, Di ini Dewan Pers menyebut perlindungan kepada jurnalis belum benar-benar menyeluruh. Meski Dewan Pers sudah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Akan Tetapi hal itu hanya sebatas perlindungan fisik.
Ninik Merangsang agar tidak hanya ada Memorandum of Understanding (MoU) semata Antara Dewan Pers Didalam aparat penegak hukum Sebagai menangani Tindak Kejahatan Kekejaman Di jurnalis. Bangsa perlu hadir secara lebih Memberi perlindungan kepada jurnalis yang Memperoleh peranan penting. “Saya Merangsang adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) Didalam Kejaksaan atas hal ini dan juga saya sudah sampaikan kepada Polri Sebagai adanya Perkap (Peraturan Kapolri),” ujar Ninik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menambahkan Kejaksaan Didalam Dewan Pers telah Memperoleh MoU mengenai Pra-Penanganan dan penanganan keselamatan jurnalis. Diakui Harli, Tindak Kejahatan Kekejaman Di jurnalis dipandang Korps Adhyaksa sebagai suatu yang sangat urgen.
“Melihat bagaimana situasi Kepuasan sekarang yang dialami teman-teman media Hingga lapangan, kami melihat bahwa kami perlu menggandeng Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat Sebagai menjawab itu,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Catat 28 Tindak Kejahatan Kekejaman Dialami Jurnalis Sepanjang 2024