Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah membelokkan arah pemberian insentif bebas bea masuk dan Ppn Penjualan atas Produk Mewah (PPnBM) Sebagai Kendaraan Pribadi Elektrik Perdagangan Masuk Negeri CBU menjadi hanya berasal Di Negeri yang punya kerja sama internasional Bersama Indonesia. Meski kesannya tak terbuka Sebagai seluruh dunia, ada banyak Negeri yang memenuhi syarat itu.
Syarat mengenai hal itu tertuang Di regulasi Terbaru Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Penanaman Modal Asing dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 2 ayat 6.
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Penanaman Modal Asing/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Perdagangan Masuk Negeri dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Di Rangka Percepatan Penanaman Modal Asing.
Di aturan terbaru tercantum keterangan pelaku usaha Merasakan pembebasan PPnBM dan bea masuk Perdagangan Masuk Negeri ditanggung pemerintah Sebagai Perdagangan Masuk Negeri CBU. Insentif ini cuma diberikan Di batas waktu tertentu, yaitu sampai 31 Desember 2025.
Ada berbagai persyaratan Bagi pengimpor yang hendak menikmati Aturan Terbaru tersebut, Di antaranya harus berkomitmen melakukan perakitan Di Indonesia Bersama memenuhi TKDN yang sudah ditentukan.
Lalu Di Pasal 2 (a) menjelaskan insentif sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan Perdagangan Masuk Negeri Di Negeri yang Memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional Bersama Indonesia.
Di dokumen Perjanjian Perdagangan Bebas yang diunggah Kementerian Perdagangan, ada sejumlah Negeri yang sudah bersepakat menjalin kerja sama internasional Bersama Indonesia, berikut daftarnya:
Indonesia-Uni Emirat Arab
Perjanjian Ditengah Indonesia dan UEA diinisiasi lewat perjanjian yang dibahas Di pertemuan daring Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan Luar Negeri UEA, Thani bin Ahmed Al Zeyoudi Di 30 Maret 2021.
Perjanjian ini Sebagai memperingati momentum hubungan diplomatik kedua Negeri Di-45.
Kerja sama ini mencakup pengaturan Di bidang perdagangan Produk, perdagangan jasa, Penanaman Modal Asing, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, Syarat asal Produk, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan Produk dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta Syarat hukum dan Permasalahan kelembagaan.
8 Negeri berkembang (Developing Eight)
Di Di Itu Indonesia juga Memiliki perjanjian kerja sama Ditengah delapan Negeri berkembang yang termasuk Di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Kedelapan Negeri itu Ditengah lain Malaysia, Pakistan, Turki, Nigeria, Iran, Bangladesh, dan Mesir. Kedelapan Negeri ini sepakat Sebagai membentuk organisasi Developing Eight (D-8).
Organisasi ini dibentuk Sebagai memperkuat kerja sama ekonomi, tanpa mengutamakan unsur keagamaan yang menjadi ciri mayoritas Negeri D-8.
Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh Negeri anggota Organisasiregional (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam) dan enam Negeri mitra (China, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Terbaru, dan India).
Di tanggal 15 November 2020, perjanjian RCEP telah disetujui dan ditandatangani Bersama seluruh Negeri anggota Organisasiregional dan lima Negeri mitra Di KTT Organisasiregional Di-37 tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual Bersama Vietnam sebagai tuan Rumah.
RCEP mewakili 29,6 persen Penduduk Dunia dunia, 30,2 persen PDB dunia, 27,4 persen perdagangan dunia.
Indonesia-Korea Selatan
Perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (IK-CEPA) disepakati Bersama Pemimpin Negara Susilo Bambang Yudhoyono dan Pemimpin Negara Lee Myung Bak Di 2012.
Di 19 Februari 2019, Indonesia dan Republik Korea sepakat Sebagai melanjutkan perundingan IK-CEPA. Kedua belah pihak menandatangani IK-CEPA Di tanggal 18 Desember 2020 Di Seoul, Korea dan secara resmi dilaksanakan Di tanggal 2 Januari 2023.
Di Di Itu ada pula perjanjian Korea Free Trade Area (AKFTA). Ini merupakan perjanjian Perdagangan Antar Negara yang melibatkan Negeri-Negeri Organisasiregional dan Korea Selatan.
Kerja sama ekonomi ini bertujuan Sebagai mewujudkan perdagangan bebas dan memperlancar arus Produk dan modal. Kerja sama ini menerapkan prinsip-prinsip Perdagangan Antar Negara yang dipromosikan Bersama Organisasi Perdagangan Dunia.
AKFTA ditandatangani Di tanggal 22 November 2015, dan dilaksanakan Di tanggal 12 November 2018.
Indonesia-Jepang
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Organisasiregional-Jepang (AJCEP) merupakan kolaborasi Sebagai memperkuat integrasi ekonomi Ditengah Organisasiregional dan Jepang, termasuk membangun kawasan perdagangan bebas, Memperbaiki daya saing Organisasiregional dan Jepang Di pasar dunia, serta meliberalisasi dan memfasilitasi perdagangan Produk, jasa, dan Penanaman Modal Asing.
AJCEP ditandatangani Di tanggal 1 Desember 2008, dan dilaksanakan Di tanggal 1 Maret 2018.
Ada pula perjanjian Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Ini merupakan perjanjian kemitraan ekonomi Ditengah Indonesia dan Jepang yang didasarkan Di prinsip EPA (Economic Partnership Agreement).
IJEPA ditandatangani Bersama kepala Negeri Indonesia dan Jepang Di 20 Agustus 2007 Di Jakarta dan mulai berlaku Di tanggal 1 Juli 2008.
Perjanjian ini didasarkan Di tiga pilar utama, yaitu liberalisasi, fasilitasi Penanaman Modal Asing/perdagangan, dan kerja sama.
Indonesia-China
Lalu Negeri yang Memiliki kerja sama perdagangan Bersama Indonesia adalah China. Hal ini lewat The Organisasiregional – Hong Kong, China Free Trade Area yang ditandatangani Di on 12 November 12 2017 dan Diterapkan Di 4 Juli 2020.
Lewat aturan ini, kedua Negeri bisa Memberi akses bebas investor Organisasiregional Sebagai mentransfer dana Di Hong Kong Di Negeri asal masing-masing.
Memperbaiki akses pasar Di bidang arsitektur, Cara, Belajar dan layanan lingkungan, serta Mengurangi hambatan teknis Di perdagangan.
Di Di itu Indonesia juga Memiliki kesepakatan Di perjanjian Organisasiregional-China Free Trade Area (ACFTA). Ini merupakan kesepakatan Ditengah Negeri anggota Organisasiregional Bersama China Sebagai menciptakan kawasan perdagangan bebas Bersama menghilangkan atau Mengurangi hambatan perdagangan Produk, baik tarif maupun nontarif.
Di Di Itu, lewat perjanjian ini China juga bisa Memperbaiki akses pasar jasa, regulasi dan Syarat Penanaman Modal Asing, serta Memperbaiki aspek kerja sama ekonomi Sebagai Mendorong hubungan ekonomi Ditengah pihak ACFTA Di Memperbaiki Keadaan Kelompok Organisasiregional dan China.
Indonesia-India
Negeri yang bisa mengimpor Kendaraan Pribadi Elektrik secara bebas Di Indonesia yaitu India. Hal ini lewat The Organisasiregional-India Free Trade Area (AIFTA).
Perjanjian ini mulai berlaku Di tanggal 1 Januari 2010. Berdasarkan Perjanjian tersebut, Negeri-Negeri Anggota Organisasiregional dan India sepakat Sebagai saling membuka pasar Bersama lebih Mengurangi dan menghilangkan Ppn Di 76,4 persen jenis Produk, termasuk mesin dan kendaraan.
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Deretan Negeri Asal Perdagangan Masuk Negeri Kendaraan Pribadi Elektrik CBU Bisa Dapat Bebas PPnBM