Jakarta, CNN Indonesia —
Perekamgambar dasbor atau dashcam Lebih umum digunakan Ke Kendaraan Pribadi masa kini. Fungsinya tak hanya sekadar sebagai alat dokumentasi perjalanan, melainkan mampu Menginformasikan Peristiwa Pidana kecelakaan lalu lintas hingga tindak kriminalitas.
Lantas, seberapa kuat rekaman dashcam sebagai bukti secara hukum?
Korlantas Polri membenarkan Alat ini dapat menjadi alat bukti Sebagai membantu pengungkapan penyebab kecelakaan maupun Pelanggar lalu lintas, Supaya mendukung keselamatan berkendara dan penegakan hukum Hingga jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran dashcam dapat Menyediakan gambaran objektif mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi Sebelumnya, Di, hingga Setelahnya insiden berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut polisi rekaman video yang dihasilkan juga dapat digunakan sebagai alat bukti Di proses olah tempat kejadian Peristiwa Pidana. Data visual yang terekam juga membantu petugas melakukan analisis secara lebih akurat Sebagai menentukan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab Di suatu kejadian.
Hingga Samping Itu dashcam juga mampu memberi perlindungan tambahan Bagi User jalan.
Hasil rekaman dapat membantu Mengharapkan berbagai tindakan merugikan, seperti tabrak Berlarilah, dugaan kecelakaan yang direkayasa, maupun perilaku agresif Hingga jalan raya.
“Rekaman yang dihasilkan dapat menjadi alat bukti yang objektif dan membantu proses penanganan kecelakaan maupun Pelanggar lalu lintas,” tulis Korlantas Di situs resminya, Sabtu (10/10).
Hingga Di, Korlantas Polri berharap penggunaan dashcam Lebih luas, baik Ke kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Senada Bersama itu Pendiri Yoong Kendaraan Bermotor Roda Dua Group Indonesia, Yomin Sugianto mengatakan Alat dashcam Di ini telah Merasakan pergeseran fungsi secara mendasar. Alat ini tidak lagi sekadar Dikatakan sebagai aksesori opsional atau pemanis interior, melainkan telah menjadi kebutuhan krusial Sebagai menjaga aspek Perlindungan, dokumentasi perjalanan, hingga proteksi hukum pengemudi Hingga jalan raya.
“Alat ini sudah menjadi kebutuhan krusial Sebagai menjaga aspek Perlindungan, dokumentasi perjalanan, hingga proteksi hukum pengemudi Hingga jalan raya,” kata Yomin.
Yoong Kendaraan Bermotor Roda Dua sendiri sebagai perusahaan aksesori lampu Kendaraan Pribadi Tanah Air kini telah menggandeng Kramat Kendaraan Bermotor Roda Dua selaku pemilik brand dashcam MobileTech. Kolaborasi keduanya diungkap Ke perhelatan Indonesia Modification & Lifestyle Expo (IMX) 2026 yang berlangsung Hingga Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Ke 9 – 11 Oktober 2026 Di keterangan resmi.
Sedangkan produk kolaborasi yang ditawarkan Bersama mereka Hingga antaranya OMNI 4 (Semi-360° Perekaman 4 Sisi) Rp3,1 juta, Vision (Rearview Mirror Style) Rp1,65 juta, DVR Apex 4K (High Performance) Rp2,3 juta, dan Prism 3 Inch (Compact & Versatile) Rp1,5 juta.
“Kolaborasi Yoong Kendaraan Bermotor Roda Dua bersama Kramat Kendaraan Bermotor Roda Dua Lewat produk dashcam MobileTech ini adalah manifestasi nyata Di komitmen kami Sebagai Memperkenalkan solusi Perlindungan yang utuh. Tidak hanya canggih secara Keahlian, tetapi juga diinstalasi Bersama standar presisi tinggi yang aman Bagi kelistrikan Kendaraan Pribadi,” kata Yomin.
Rekaman jangan asal sebar
Perwakilan NTMC Polri Brigadir Putu Fungky pernah menjelaskan Indonesia Memiliki Syarat perlindungan data pribadi yang diatur Di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Undang-Undang PDP).
Menurut dia penyebaran rekaman dashcam tanpa memperhatikan Syarat yang berlaku dapat menimbulkan persoalan hukum.
“Di penggunaan dashcam penting Sebagai memperhatikan aturan perlindungan Kepribadian, rekaman yang disebarluaskan tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang 27 tahun 2022,” kata Putu.
Ia mengingatkan User dashcam agar bijak memanfaatkan hasil rekaman Supaya tidak merugikan pihak lain.
Putu mengatakan rekaman video termasuk informasi elektronik yang dapat menjadi alat bukti Di Peristiwa Pidana hukum.
“Lantaran Ke Pasal 184 KUHAP, menyebutkan alat bukti itu bisa informasi elektronik termasuk rekaman video,” kata Putu.
Meski demikian, rekaman dashcam tidak serta-merta dapat Dikatakan sebagai bukti yang sah Di setiap Peristiwa Pidana. Putu menegaskan keabsahannya bergantung Ke integritas data serta cara bukti tersebut diperoleh.
“Tapi tetap keabsahan bukti ini tergantung integritas data, dan apakah bukti ini dibuat secara sah tanpa melanggar Kepribadian pihak lain,” ungkapnya.
(mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Dashcam Bisa Bersama Sebab Itu Bukti Kecelakaan, Seberapa Kuat Secara Hukum?









