Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi Mengadakan Operasi Patuh 2024 serempak mulai Senin (15/7) Ke seluruh Indonesia. Ada setidaknya 14 Kartu Merah yang paling diperhatikan, Bersama Hukuman Politik denda paling mahal tembus Rp1 juta.
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menjelaskan Operasi Patuh 2024 Akansegera digelar hingga 28 Juli 2024. Operasi ini disebut bertujuan Sebagai Meningkatkan kepatuhan Komunitas berlalu lintas.
“Operasi Patuh ini bertujuan Sebagai menegakkan ketertiban berlalu lintas Untuk terwujudnya Indonesia Emas,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Sabtu (13/7), dikutip Di detik.com.
Pelanggar lalu lintas yang ditilang Akansegera dikenakan Hukuman Politik sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut 14 jenis Kartu Merah yang Karena Itu incaran petugas kepolisian Ke jalan Di dua pekan Hingga Didepan.
1. Melebihi batas Kelajuan
Apabila melanggar aturan batas Kelajuan paling tinggi atau paling rendah Akansegera dikenakan Hukuman Politik paling banyak Rp 500 ribu seperti diatur Di pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
2. Melawan arus
Melawan arus Dikatakan melanggar pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara bakal diancam Hukuman Politik denda paling banyak Rp500 ribu.
3. Berkendara Ke bawah pengaruh alkohol
Bagi yang kedapatan berkendara Ke bawah pengaruh alkohol Akansegera dikenakan denda seperti tercantum Di pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Mengoperasikan HP Pada berkendara
Berkendara Pada mengemudi Dikatakan melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Sebab dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp 750ribu.
5. Tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan helm sesuai standar Akansegera dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp250 ribu seperti tertuang Di pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Menggunakan sabuk pengaman merupakan keharusan Bagi pengendara Kendaraan Pribadi. Bagi yang tidak menggunakannya ada ancaman denda hingga Rp250 ribu Sebab melanggar pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
7. Berboncengan Kendaraan Bermotor Roda Dua lebih Di satu
Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua hanya diperuntukkan Bagi dua orang. Lebih Di itu maka jatuhnya Kartu Merah dan Akansegera dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp250 ribu sebagaimana tertuang Di pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
8. Roda empat atau lebih tidak layak jalan
Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan Sebagai alasan keselamatan dan Keselamatan Ke jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan Akansegera dikenakan Hukuman Politik sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp500 ribu.
9. Tidak ada STNK
Setiap kendaraan wajib dilengkapi Bersama STNK. Kalau tidak maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Bersama ancaman Hukuman Politik denda paling banyak Rp 500 ribu.
10. Melanggar marka jalan
Pelanggar Akansegera dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp500 ribu seperti tertuang Di pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
11. Memakai rotator dan sirene ilegal
Rotator dan sirene hanya diperuntukkan Bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk Ke dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene Akansegera dijerat pasal 287 ayat 4 Bersama Hukuman Politik kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
12. Menggunakan pelat nomor palsu
Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah.
Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jika kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Dari Kepolisian Negeri Republik Indonesia dapat dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp500 ribu.
13. Parkir liar
Pengendara juga tidak diperkenankan parkir sembarangan. Apabila memarkir Ke lokasi yang terdapat rambu larangan parkir, maka bisa dikenakan Hukuman Politik sesuai pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Pasal itu mengatur, orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Ke Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan Bersama Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana Bersama pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Samping Itu, pemilik kendaraan harus mematuhi tata cara berhenti dan parkir. Sesuai pasal 287 ayat (3), jika melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp250 ribu.
14. Berkendara Ke bawah umur
Berkendara kendaraan bermotor Memiliki batas minimal usia. Hal itu menjadi salah satu syarat Sebagai Memiliki SIM.
Sebagai yang melanggar Akansegera dikenakan Hukuman Politik seperti Di pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni Hukuman Politik denda paling banyak Rp1 juta Sebab tidak Memiliki SIM.
[Gambas:Video CNN]
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Kartu Merah Diincar Operasi Patuh 2024, Denda Maksimal Rp1 Juta