Bisnis  

Coretax Bikin Gaduh, Dewan Perwakilan Rakyat Putuskan Sistem Ppn Lama Kembali Dipakai

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI menyampaikan beberapa hasil RDP tertutup bersama DJP Kementerian Keuangan tentang sistem Coretax yang Di ini membuat gaduh Komunitas dan Wajib Ppn (WP). Foto/Dok

JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI menyampaikan beberapa hasil Diskusi dengar pendapat (RDP) tertutup bersama Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan tentang sistem Ppn Coretax yang Di ini membuat gaduh Komunitas dan Wajib Ppn (WP).

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah dan pihaknya sepakat Bagi kembali menerapkan sistem lama perpajakan Di beriringan Di Coretax Lantaran implementasinya masih disempurnakan.

“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Ppn agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi Untuk mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan Ppn,” kata Misbakhun Untuk konferensi pers usai RDP, Senin (10/2/2025).

Menurut Misbakhun, DJP Kemenkeu menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak Akansegera mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan Ppn Di APBN tahun 2025.

Hasil lainnya, DJP Akansegera menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan Pada wajib Ppn. “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern Di Direktorat Jenderal Ppn,” ujarnya.

Hasil lainnya, DJP tidak mengenakan Pembatasan Pada wajib Ppn (WP) yang diakibatkan Dari gangguan penerapan sistem Coretax Di tahun 2025. Misbakhun juga menekankan DJP Untuk rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, memperkuat cybersecurity.

Sesudah Itu hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala kepada Komisi XI perkembangan Coretax. “Ditjen Ppn Akansegera menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya.

Berikut Kesepakatan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI dan DJP Kementerian Keuangan soal Coretax:

1. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI telah mendengarkan penjelasan Di Direktur Jenderal Ppn, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.

2. Direktur Jenderal Ppn, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi Untuk mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan Ppn.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Coretax Bikin Gaduh, Dewan Perwakilan Rakyat Putuskan Sistem Ppn Lama Kembali Dipakai