Jakarta, CNN Indonesia —
Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor (PKB) masih bergulir Ke sejumlah provinsi Indonesia hingga Juni 2025. Terbaru, DKI Jakarta resmi ikut ambil Pada dan ditambah lagi tiga Daerah lain yaitu NTB, Sumatera Barat dan Jawa Timur.
Pemutihan tahun ini hadir Di beragam insentif. Mulai Di penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), penghapusan Pajak Lainnya progresif Bagi kendaraan tangan kedua atau lebih, Justru penghapusan tunggakan Pajak Lainnya kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini menjadi momentum Bagi pemilik kendaraan yang Memiliki tunggakan, selain diharapkan dapat Meningkatkan kepatuhan sebagai wajib Pajak Lainnya.
Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya kendaraan Ke Juni 2025:
1. Aceh – 31 Desember
Pemerintah Aceh Memberi pembebasan Pajak Lainnya progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Hal ini merujuk Ke Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
2. Lampung – 31 Juli
Inisiatif pemutihan Ke Lampung berlangsung Di 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Insentif meliputi bea balik nama gratis, pembebasan Pajak Lainnya progresif, dan penghapusan tunggakan pokok serta denda Pajak Lainnya, termasuk denda SWDKLLJ tahun-tahun Sebelumnya Itu.
3. Bangka Belitung – 31 Juli
Dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Bangka Belitung Melakukan Inisiatif pemutihan yang mencakup penghapusan pokok tunggakan PKB, denda, Pajak Lainnya progresif, BBNKB kedua, dan bea balik nama Di luar provinsi.
4. Sumatera Selatan – 31 Juli
Inisiatif Ke provinsi ini sudah berjalan Dari Januari dan Berencana berakhir Juli 2025. Pemerintah menghapus Pajak Lainnya progresif serta BBNKB Bagi kendaraan kedua dan seterusnya.
5. Riau – 19 Agustus
Berlaku Dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, insentif Ke Riau mencakup penghapusan denda, potongan Pajak Lainnya pokok, serta diskon 50 persen Bagi kendaraan mutasi masuk Di luar Daerah. Wajib Pajak Lainnya yang patuh Pada tiga tahun Merasakan potongan tambahan sebesar 10 persen.
6. Banten – 30 Juni
Pemprov Banten memberlakukan diskon 12,15 persen Bagi pokok PKB dan hingga 37,25 persen Bagi BBNKB, Di 10 April hingga 30 Juni 2025.
7. Jawa Barat – 30 Juni
Inisiatif pemutihan Ke Jawa Barat berlaku hingga 30 Juni 2025. Komunitas cukup membayar Pajak Lainnya tahun berjalan tanpa harus membayar tunggakan atau denda.
8. Jawa Di – 30 Juni
Dimulai Dari 8 April hingga 30 Juni 2025, warga Jawa Di Merasakan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Lainnya kendaraan.
9. Bali
Inisiatif ini berlaku Dari 5 Januari 2025, berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan Pergub No. 30 Tahun 2024. Keringanan meliputi pengurangan pokok Pajak Lainnya (12-14 persen), bebas Pajak Lainnya progresif, dan BBNKB kedua.
10. Maluku – 31 Juli
Berlaku Dari 15 Mei hingga 31 Juli 2025, insentif mencakup penghapusan tunggakan pokok dan denda PKB. Akan Tetapi, SWDKLLJ dan dendanya Bagi tahun berjalan tetap harus dibayar.
11. Papua – 29 Agustus
Di 15 Mei hingga 29 Agustus 2025, Papua menawarkan diskon 5-40 persen tergantung jenis kewajiban. Diskon tertinggi diberikan Bagi kendaraan mutasi antarprovinsi dan tunggakan lebih Di dua tahun.
12. Sulawesi Selatan – 31 Desember
Inisiatif berlangsung hingga 31 Desember 2025. Komunitas bisa memperoleh diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen Bagi kendaraan Di luar Sulsel.
13. Kalimantan Timur – 30 Juni
Berlaku Di 8 Mei hingga 30 Juni 2025, Inisiatif ini menghapus tunggakan dan denda, khusus Bagi kendaraan pribadi serta keagamaan. Tidak berlaku Bagi kendaraan Terbaru, lelang, atau hasil mutasi.
14. Kalimantan Selatan – 28 Juni
Diskon PKB sebesar 25 persen diberikan hingga 28 Juni 2025, mengacu Ke Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/01085/KUM/2024.
15. Kalimantan Barat – 31 Juli
Pemprov Kalbar masih Memberi penghapusan denda PKB hingga Juli 2025 Bagi Mendorong warga membayar Pajak Lainnya kendaraan tepat waktu.
16. Kalimantan Utara – 31 Desember
Inisiatif pemutihan berlaku hingga akhir 2025. Di Inisiatif ini, warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Pada Di PNBP.
17. DKI Jakarta – 31 Agustus
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Aturan ini digulirkan Di rangka memperingati Hari Ulang Tahun Di-498 Jakarta.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan pemilik kendaraan Berencana dibebaskan Di Hukuman Politik denda, asalkan membayar pokok pajaknya Pada periode Inisiatif berlangsung.
18. Jawa Timur
Meski belum berlaku Ke Juni, Pemprov Jawa Timur telah Memperkenalkan Inisiatif pemutihan Berencana dimulai Juli 2025. Keringanan diberikan Di dua tahap, mencakup penghapusan BBNKB kedua, denda SWDKLLJ, Pajak Lainnya progresif, serta Hukuman Politik administratif lainnya.
19. NTB
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Memberi Inisiatif khusus kepada Komunitas Melewati Inisiatif gebyar diskon Pajak Lainnya kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Juli 2025.
Ada 6 klaster yang diberikan keringanan atau diskon Pajak Lainnya. Mulai diskon Pajak Lainnya Bagi Komunitas miskin yang terdaftar Di Inisiatif keluarga harapan dan Bagi para veteran, Berikutnya Pada warga taat Pajak Lainnya 4 tahun berturut-turut, dan kendaraan yayasan.
Pemprov NTB juga memberi berbagai keringanan berupa diskon Pajak Lainnya kendaraan bermotor Bagi wajib yang Pada ini masih menunggak atau tidak melakukan daftar ulang Di berbagai kriteria. Lalu, khusus kendaraan pelat nomor luar Daerah juga Berencana diberikan insentif apabila melakukan mutasi masuk Di Provinsi NTB, baik pelat DR atau EA.
Aturan ini tertuang Di Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
20. Sumatera Barat – 31 Agustus
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menggulirkan Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya kendaraan mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Insentif yang ditawarkan mencakup pembebasan 100 persen pokok tunggakan Pajak Lainnya kendaraan (kecuali tahun berjalan), penghapusan denda Pajak Lainnya dan SWDKLLJ, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Di-2 dan Pajak Lainnya progresif.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cek Jadwal 20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Juni 2025