—
Pemilik kendaraan yang Merasakan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tak perlu panik. Anda bisa mengurus masalah ini, tetapi perlu dimengerti butuh waktu dan usaha sebab tak cukup sehari.
Mengurus STNK hilang butuh berbagai tahapan, dimulai Untuk persiapan dokumen dan mendatangi Samsat Untuk prosesnya. Langkah mengurusnya sebagai berikut:
1. Syarat dokumen
– Buat surat kehilangan SKTLK atau BAP Di melapor Ke Polsek terdekat sesuai domisili.
– Sediakan KTP asli Untuk pemilik kendaraan Sebelumnya jika kendaraan belum dibalik nama.
– Bawa BPKB asli beserta lima fotokopiannya. Jika kendaraan masih Untuk masa kredit, minta fotokopi BPKB Untuk pihak leasing dan legalisir fotokopi tersebut Ke Polsek atau Samsat terdekat.
– Sertakan surat kuasa Untuk pemilik KTP kendaraan Sebelumnya Di materai Rp10 ribu. Jika surat kuasa tidak bisa dibuat, Anda dapat membuat surat pernyataan Pada mendaftarkan permohonan pengurusan STNK Ke Samsat.
2. Melakukan Kunjungan Ke kantor Samsat
Sesudah semua persyaratan lengkap, bawa dokumen tersebut Ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan yang terdaftar.
Jam operasional Samsat biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB Ke hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Khusus hari Jumat, layanan Samsat beroperasi Untuk pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
3. Melakukan Kunjungan Ke lokasi cek fisik kendaraan
Langkah berikutnya mendatangi lokasi pemeriksaan fisik kendaraan. Ikuti prosedur pemeriksaan hingga Merasakan surat atau bukti pengecekan fisik, termasuk nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Bukti ini harus difotokopi sebagai salah satu persyaratan pengurusan.
3. Melakukan cek blokir
Berikutnya periksa status kendaraan Anda Untuk mengetahui apakah sudah diblokir atau belum. Biasanya, kendaraan Di tunggakan Ppn Berencana diblokir. Jika kendaraan yang Anda beli Memperoleh tunggakan Ppn, Anda harus melunasinya terlebih dahulu.
4. Kunjungi loket Bea Balik Nama II
Lalu, kunjungi loket BBNKB II Untuk permohonan pembuatan STNK Terbaru. Pastikan menyerahkan semua berkas persyaratan, termasuk bukti pemeriksaan fisik kendaraan.
5. Melakukan pembayaran
Jika kendaraan yang Anda beli Memperoleh tunggakan Ppn, Anda harus melunasinya terlebih dahulu agar proses pembuatan STNK Terbaru bisa dilanjutkan. Jangan lupa membayar biaya penerbitan STNK Terbaru sesuai tarif yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif dan jenis PNBP (Penerimaan Negeri Bukan Ppn), biaya penerbitan STNK Terbaru adalah Rp100 ribu Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3, dan Rp200 ribu Untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.
6. Membahas STNK Terbaru
Sesudah menyelesaikan proses pembayaran, Anda hanya perlu menunggu petugas memanggil nama Anda Untuk Membahas STNK Terbaru dan SKPD. Pastikan memeriksa kembali data diri yang tertera Ke STNK dan SKPD yang Anda terima, agar tidak ada Kegagalan penulisan nama atau data lainnya.
7. Biaya mengurus STNK
Biaya pengurusan STNK hilang adalah Rp100 ribu Untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp200 ribu Untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Informasi lengkap tentang prosedur dan persyaratan lainnya Yang Terkait Di STNK hilang dapat ditemukan Ke situs resmi Yang Terkait Di.
Urus tanpa BPKB
Biasanya, beberapa dokumen diperlukan Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, salah satunya adalah Bacaan Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Akan Tetapi, jika kendaraan Anda tidak Memperoleh BPKB, dapat mengurus STNK yang hilang Di menyiapkan persyaratan berikut:
– Identitas KTP yang sesuai Di STNK yang hilang
– Dokumen Perjanjian leasing (jika BPKB berada Ke bawah leasing)
– Fotokopi BPKB Di tanda legalisir
– Surat Keterangan Pembuatan BPKB jika BPKB hilang
– Surat kuasa jika ada perwakilan yang mengurus penggantian STNK.
Lama waktu mengurus STNK hilang
Jika semua dokumen persyaratan tersedia, pengurusan STNK yang hilang dapat diselesaikan Untuk satu hari. Akan Tetapi, jika ada dokumen yang kurang, seperti KTP pemilik asli atau BPKB asli, proses pengurusannya Bisa Jadi memakan waktu 1-2 hari.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Mengurus STNK Hilang