Cara Cek Nomor Rangka, Harus Akur Ke Kendaraan Pribadi dan STNK


Jakarta, CNN Indonesia

Nomor rangka kendaraan atau Vehicle Identification Number (VIN) adalah deretan angka unik yang terdiri atas 17 karakter kombinasi huruf dan angka. Angka-angka tersebut bisa dibilang kode yang diberikan Dari pabrikan Kendaraan Pribadi.

Nomor rangka Kendaraan Pribadi bisa diketahui Untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lantas, cek nomor rangka Kendaraan Pribadi STNK ada Ke sebelah mana?

Secara fungsi, nomor rangka Kendaraan Pribadi berguna agar pemilik kendaraan dapat memperoleh informasi valid Yang Berhubungan Di identitas kendaraan, meliputi merek, tahun produksi, model, ukuran mesin, dan lain-lain.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkatnya, apabila nomor rangka telah sesuai, dapat dipastikan bahwa Kendaraan Pribadi yang dimiliki merupakan kendaraan legal. Hal ini tentu saja menghindari pemilik Untuk kemungkinan buruk yang berkaitan Di permasalahan hukum.

Ke-17 digit angka dan huruf Ke rangka Kendaraan Pribadi mempunyai makna. Berikut penjelasan mengenai VIN atau nomor rangka kendaraan menurut standar ISO 3779 Ke Indonesia, dikutip Untuk penjelasan Kementerian Keuangan.

  1. Digit Ke-1 dan Ke-2: Digit pertama dan kedua Menunjukkan Negeri tempat kendaraan dirakit. Untuk Indonesia, kode ini berkisar Untuk MF hingga MK.
  2. Digit Ke-3: Digit ketiga Menunjukkan nama produsen kendaraan.
  3. Digit Ke-4 hingga Ke-8: Ini disebut Vehicle Descriptor Section (VDS) dan berisi informasi tentang tipe kendaraan seperti jenis mesin, model, dan tipe bodi. Setiap produsen Memperoleh cara unik Untuk mengkodekan informasi ini, yang biasanya tidak dipublikasikan secara luas.
  4. Digit Ke-9: Ini adalah Check Digit, yang dihitung menggunakan rumusan tertentu Untuk memverifikasi keabsahan VIN.
  5. Digit Ke-10: Menunjukkan tahun produksi kendaraan. Kode tahun produksi bisa berupa angka atau huruf yang mewakili tahun produksi tertentu.
  6. Digit Ke-11: Menunjukkan pabrik atau lokasi produksi kendaraan.
  7. Digit Ke-12: Menunjukkan jenis atau tipe kendaraan Untuk pabrikan.
  8. Digit Ke-13 hingga Ke-17: adalah nomor Tanpapemenang unik Untuk kendaraan tersebut, yang mengidentifikasi urutan produksi.

Cek nomor rangka Kendaraan Pribadi STNK Ke sebelah mana?

Lalu, Untuk cek nomor rangka Kendaraan Pribadi STNK ada Ke sebelah mana? Nomor rangka Kendaraan Pribadi bisa ditemukan Ke STNK Ke sebelah kiri bawah.

Letak nomor rangka Kendaraan Pribadi Ke STNK ada Ke sebelah kiri yang bertuliskan “Nomor Rangka/NIK/VIN”. Posisinya terdapat Ke Antara informasi “Isi Silinder/Daya Listrik” dan “Nomor Mesin”.

Ke Di Itu, biasanya nomor rangka Kendaraan Pribadi terletak pula Ke Pada-Pada tertentu Untuk kendaraan dan posisinya ditempatkan Ke area-area tersembunyi.

Untuk mengidentifikasi posisi atau letaknya, beberapa cara berikut bisa dilakukan. Jika Kendaraan Pribadi adalah pabrikan Eropa, nomor rangka ada Ke Di Didekat mesin firewall, sela pintu, bawah jok atau kap mesin.

Ke Pada Yang Sama, apabila Kendaraan Pribadi merupakan keluaran Jepang, nomor rangka terdapat Ke area sasis atau Ke Di Dibelakang bodi hingga area Di atau Di.

Cara cek nomor rangka Kendaraan Pribadi online

Cek nomor rangka Kendaraan Pribadi bisa juga dilakukan secara online lewat Langkah tertentu, tergantung Lokasi atau domisili. Bagaimana langkahnya?

Untuk pemilik kendaraan Ke area Jakarta misalnya, bisa mengeceknya Melewati Langkah Cek Ranmor & Pajak Lainnya DKI Jakarta.

  1. Unduh Langkah Cek Ranmor & Pajak Lainnya DKI Ke Google Play Store
  2. Masuk Ke Langkah tersebut
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kendaraan
  4. Klik tombol “Cari”
  5. Bakal muncul informasi lengkap kendaraan, termasuk nomor rangka Kendaraan Pribadi.

Demikian informasi mengenai cara cek nomor rangka Kendaraan Pribadi Ke STNK. Pemilik kendaraan dapat mengetahuinya Ke Pada kiri bawah Ke STNK yang bertuliskan “Nomor Rangka/NIK/VIN”. Posisinya terdapat Ke bawah tulisan “Isi Silinder” dan Ke atas “Nomor Mesin”.

(hdr/fef)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Cek Nomor Rangka, Harus Akur Ke Kendaraan Pribadi dan STNK