CALS Soroti Cacat Fundamental Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi

loading…

Pakar hukum dan akademisi yang tergabung Untuk Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyoroti cacat fundamental Untuk seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/CALS

JAKARTA – Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata Negeri dan hukum administrasi Negeri yang tergabung Untuk Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyoroti seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Sorotan itu mencuat Untuk diskusi publik dan press briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” Di Jakarta Di Jumat, 30 Januari 2026.

Diskusi ini Merundingkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Adies Kadir, mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Partai Golkar sebagai hakim konstitusi Melewati mekanisme yang tertutup. CALS menilai, penetasan Adies Kadir ini mengandung berbagai cacat fundamental Sebab menabrak syarat transparansi dan partisipasi publik Untuk Undang-Undang MK, Walaupun Dewan Perwakilan Rakyat mengklaim putusannya sesuai Bersama prosedur.

Baca juga: Ganti Inosentius Samsul, Dewan Perwakilan Rakyat Sepakat Ajukan Adies Kadir Karena Itu Hakim MK

Pakar hukum Tata Negeri sekaligus mantan Wakil Pembantu Kepala Negara Hukum dan Ham Denny Indrayana memandu jalannya diskusi bersama sejumlah anggota CALS. Di antaranya yaitu Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran), Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Titi Anggraini (Universitas Indonesia), Bivitri Susanti (STHI Jentera), Feri Amsari (Universitas Andalas), Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada), Violla Reininda (STHI Jentera), Charles Simabura (Universitas Andalas), dan Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada).

Untuk diskusi tersebut, hadir dan turut urun rembug Lukman Hakim Saefudin yang merupakan mantan anggota Panitia Ad-Hoc I Badan Pekerja Mprri 1999-2004, yang merumuskan amandemen UUD 1945. Serta I Dewa Gede Palguna yang pernah menjabat sebagai hakim konstitusi (2003-2008 dan 2015-2020) dan Di ini bertugas sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK.

Para peserta diskusi menyoroti peristiwa penunjukan Adies Kadir ini sebagai upaya Untuk memolitisasi Mahkamah Konstitusi. Selain prosesnya yang melanggar prinsip transparansi dan partisipasi, rekam jejak Adies Kadir sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang Terbaru saja mundur sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Partai Golkar sangat kuat mengandung benturan kepentingan Bersama wewenang MK.

Baca juga: Adies Kadir Karena Itu Kandidat Hakim MK Usulan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusril: Pemerintah Menghormati, Tidak Bisa Mengomentari

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: CALS Soroti Cacat Fundamental Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi